Lampung Tengah
LPA Lampung Tengah Sebut Kasus Pelecehan Anak Lantaran Kurangnya Peran Pemerintah
Kasus kejahatan seksual yang menimpa anak di Lampung Tengah seperti tak menemui titik terang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat sebut kurang ko
Penulis: syamsiralam | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH -- Kasus kejahatan seksual yang menimpa anak di Lampung Tengah seperti tak menemui titik terang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat sebut kurang koordinasi tingkat dinas, camat hingga kepala kampung.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono mengatakan, pihaknya tak melihat dinas terkait hingga kepala kampung, kurang tertarik dengan isu pelecehan seksual yang menimpa anak.
Sehingga, dengan tidak adanya warning dari dinas, camat dan kepala kampung membuat anak dan orang tua kurang mengerti apa itu sex education (pembelajaran seksual) kepada anak.
"Ini (maraknya kasus seksual terhadap anak) karena kurang pemahaman orang tua tentang pentingnya memberikan pelajaran sexual (Sex Education), ini karena kampung (kepala kampung) kurang tertarik dengan isu perlindungan anak," terang Eko Yuono, Jumat (4/3/2022).
Sinergitas antara pemerhati anak, camat, kepala kampung hingga dinas terkait menurut Eko Yuono, terkait sikap dan suara dengan tindakan preventif terhadap kasus seksual yang menimpa anak.
Baca juga: Nasdem Minta Polda Lampung Periksa Feni Ardila Terkait Dugaan Pelecehan
Baca juga: Lampung Jadi Tuan Rumah Diklatnas Baguna PDI Perjuangan
Terkait kasus seksual yang menimpa anak yang terjadi di Seputih Raman, LPA mengutuk dan mengecam perbuatan tersebut, dan meminta para pelakunya di hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami (LPA) sebenarnya sangat kecewa dengan kejadian (pelecehan anak) yang terjadi di Seputih Raman. Semoga ini yang terakhir (terjadi) di Lamteng," imbuhnya.
Sampai sejauh ini kata Eko Yuono, selama 2022 ini pihaknya telah menangani sebanyak 13 kasus kejahatan seksual terhadap anak di Lampung Tengah.
"Yang lebih memprihatinkan, dari total 13 kasus yang kami tangani di tahun 2022 ini, dua di antara korban harus mengalami kehamilan," tutup Eko.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )