Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Belum Syaratkan BPJS Kesehatan untuk Pelayanan Publik
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana masih mempersilahkan layanan publik untuk dapat diakses masyarakat secara menyeluruh.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Semua layanan publik yang digelar pemerintah daerah telah diwajibkan untuk menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut dari Presiden RI Joko Widodo yang tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam beleid tersebut, dalam lingkup kabupaten/kota, bupati dan wali kota diminta untuk memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.
Namun hingga kini, permintaan presiden tersebut belum diterapkan oleh Pemkot Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana masih mempersilahkan layanan publik untuk dapat diakses masyarakat secara menyeluruh.
Belum ada penyebutan darinya mengenai waktu pasti soal Inpres 1/2022 itu diterapkan ebagai syarat pelayanan publik di Bandar Lampung.
'Iya, itu sebenarnya lagi santer (booming) sebagai isu nasional ya. Nanti kita akan diskusi dulu, kita kan ada timnya," kata Eva Dwiana, Jumat (4/3/2022)
"Nanti kalau sudah didiskusikan, sudah update, nanti kita segera umumkan," imbuh dia.
Menurutnya, saat kebijakan tersebut dijalankan, pihaknya akan menerapkannya dengan kehati-hatian.
Menurut Eva, masih banyak warganya yang hingga kini belum memiliki jaminan kesehatan nasional hingga kini.
"Apalagi warga Bandar Lampung juga kan ada yang punyanya jaminan kesehatan dari kita, jaminan kesehatan dari pemerintah kota," kata dia.
"Bahkan, wacana sebelum ini, jaminan kesehatan dari pemerintah kota itu akan ditambah lagi," sebut Eva Dwiana.
Masih menyoal syarat kepersertaan jaminan kesehatan nasional sebagai syarat pelayanan publik, tegas Eva, saat aturan tersebut sudah dalam desakan akhir dari presiden, maka pihaknya akan menyesuaikan desakan tersebut.
"Nanti kalau sudah didesak untuk diterapkan maka akan ada pengecualian untuk masyarakat yang ikut jaminan kesehatan dari kita," kata Eva Dwiana.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)