Metro

Pemkot Metro Masih Bahas Penerapan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Layanan Publik 

Pemkot Metro masih membahas teknis penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi layanan publik sesuai Inpres nomor 1 tahun 2022.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ilustrasi - Sekda Metro Bangkit Haryo Utomo. Pemkot Metro masih bahas penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat layanan publik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro masih membahas teknis penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi layanan publik sesuai Inpres nomor 1 tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak BPJS Kesehatan menyusul adanya kebijakan baru pemerintah pusat mengenai penambahan syarat layanan publik.

"Kamis depan kita agendakan rapat dengan seluruh pemangku kepentingan. Itu membahas mengenai pelayanan publik apa saja yang harus menggunakan syarat BPJS Kesehatan. Kabar sementara kan untuk pembelian tanah, pembuatan SIM dan SKCK," ujarnya, Jumat (4/3/2022).

Dijelaskannya, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah syarat juga berlaku untuk pembuatan KTP dan KK.

Karena jika mengacu pada aturan Disdukcapil tidak ada persyaratan khusus dan perlu pembicaraan khusus.

"Nanti kita bicarakan lagi apakah termasuk itu. Kalau nggak salah itu kan tidak boleh ditambah-tambah dengan syarat untuk buat KK atau KTP. Nah, hasil rapat, nantinya akan kita buat surat edaran untuk penerapan itu," tuturnya kepada Tribun Lampung.

Menurutnya, jika diterapkan, sesungguhnya tidak menjadi masalah bagi warga Kota Metro.

Karena kepesertaan BPJS Kesehatan hingga saat ini telah mencapai angka 95,76 persen.

"Artinya hampir seluruh masyarakat kita sudah dilayani dengan BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak punya dan yang menunggak, dalam keadaan darurat dan masuk rumah sakit pun bisa dilayani semua. Jadi kalaupun ada syarat ini, sebetulnya tidak masalah karena sudah punya semua," paparnya. 

Hanya saja, terus Bangkit, pihaknya menunggu petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) mengenai aturan.

"Pastinya akan segera kita informasikan kepada masyarakat persyaratan apa saja yang harus menggunakan BPJS," tuntasnya.

(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved