Lampung Selatan
ATR/BPN Lampung Selatan Syaratkan BPJS Kesehatan Untuk Pengurusan Dokumen Jual Beli Tanah
ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan telah menerapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus dokumen jual beli tanah.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan telah menerapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus dokumen jual beli tanah.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala ATR/BPN Lampung Selatan Hotman Saragih.
"Inpres yang dimaksud berlaku mulai 1 maret 2022 kemarin. Itu khusus bagi orang atau pendaftar (sertifikat) peralihan hak. Karena syarat jual beli sekarang harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan," kata Hotman, pada Sabtu (5/3/20222)
Hotman menjelaskan syarat harus punya BPJS kesejatan untuk orang yang membeli melalui transaksi jual beli, namun untuk ahli waris dan lainnya tidak diwajibkan.
"Jadi hanya orang pembeli tanah lewat jual beli saja yang harus menjadi peserta aktif BPJS (kalau peralihan hak karena waris, hibah, lelang tidak diwajibkan)," jelasnya.
Hotman mengatakan pada saat pembeli mendaftarkan balik nama sertifikat ke kantor pertanahan, disyaratkan menjadi peserta aktif BPJS kesehatan.
Hotman menambahkan untuk bulan ini (maret) pihaknya masih memberikan sedikit kelonggaran bagi yang ingin mengurus tanahnya namun belum memiliki BPJS kesehatan.
"Tapi pada bulan Maret ini kita masih sedikit memberi kelonggaran. Yaitu pada saat mendaftar balik nama, belum diminta (BPJS Kesehatan). Tapi nanti akan diberitau pada saat mengambil sertifikat setelah di daftar balik nama baru. Kita minta pemilik sebagai peserta aktif," jelasnya.
"Sehingga pemilik ada waktu untuk mengurus BPJS Kesehatan bagi yang belum menjadi peserta aktif. Pada saat ke kantor pertanahan untuk mendaftar balik nama karena jual beli," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)