Berita Terkini Artis
Bongkar Perselingkuhan Suami, Kini Mawar AFI Dilaporkan ke Polisi
Kabar Mawar AFI dilaporkan ke polisi telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Bareno.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mawar AFI dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya, Steno Ricardo atas kasus pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut diduga lantaran sang mantan suami tak terima dirinya disebut berselingkuh dengan Susi Latifah, eks baby sitter anak mereka.
Kabar Steno Ricardo laporkan mantan istri ke polisi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Depok, AKBP Yogen Baruno.
"Hari Kamis minggu lalu kita sudah terima laporan kasusnya diduga pencemaran nama baik atas nama yang diduga terlapor yang dikenal sebagai Mawar AFI dari pihak suami melalui kuasa hukum," ungkap Baruno dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi (7/2/2022).
Bareno mengatakan pihaknya juga telah menerima laporan tersebut dan kini sedang berencana memanggil Steno Ricardo untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Bocor Isi Chat Eks Baby Sitter Mawar AFI ke Steno Ricardo
"Sudah kita terima kemudian sudah kita gelar kasusnya."
"Nanti akan kita panggil terutama dari pelapor dulu terkait dengan keterangan yang kita butuhkan untuk memenuhi unsur-unsur dari kasus tersebut," terangnya.
Namun, pihak kepolisian juga memastikan akan memanggil Mawar AFI sebagai terlapor.
"Nanti setelah saksi-saksi yang menguatkan dari ahli, bisa kita panggil Mawar AFI untuk kita panggil juga," ujarnya lagi.
Sayangnya, Polres Depok belum dapat memastikan pemeriksaan Mawar AFI.
Baca juga: Susi Latifah dan Suami Mesra-mesraan di Sosmed, Mawar AFI Tak Mau Kalah
Pasalnya, kasus jebolan Akademi Fantasi Indosiar (AFI) musim pertama itu masih dalam proses penyelidikan.
"Memang ini masih proses penyelidikan karena laporannya baru. Kita menyesuaikan dengan beberapa saksi yang kita panggil," tandas Bareno.
Bahkan, mereka juga belum menentukan pasal apa yang akan disangkakan pada ibu tiga anak tersebut.
"Kita lihat dulu apakah pencemaran nama baik ini melalui langsung atau melalui media sosial."
"Apakah nanti kita terapkan KUHP biasa atau UU ITE, nanti kita sesuaikan dengan alat bukti maupun keterangan dari saksi," tambahnya.