Berita Terkini Artis

Profil Doni Salmanan yang Terseret Kasus Seperti Indra Kenz, Dulunya Hanya OB

Sosok Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendadak jadi perhatian publik. Berikut ini profil Doni Salmanan.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Kiki Novilia
Instagram @donisalmanan
Profil Doni Salmanan yang Terseret Kasus Seperti Indra Kenz, Dulunya Hanya OB 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut ini profil Doni Salmanan, sang crazy rich asal Bandung.

Sosok Doni Salmanan kini mendadak menuai perhatian publik.

Ia ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz

Jika Indra Kenz bermain di Binomo, Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Istri Doni Salmanan Tetap Perlakukan Suami dengan Manis, Dinan Fajrina: Love of My Life

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

Baca juga: Masih Pengantin Baru, Nasib Istri Doni Salmanan Kini Ngenes Suami Diperiksa Polisi

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.

Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. 

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved