Way Kanan

Resahkan Warga Gegara Edarkan Sabu, Dua Pemuda Asal Way Kanan Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua pemuda yang diduga edarkan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Resahkan Warga Gegara Edarkan Sabu, Dua Pemuda Asal Way Kanan Diringkus Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua pemuda yang diduga edarkan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Senin (07/03/2022). 

Keduanya berinisial WAS (21) dan DS (22), warga Kampung Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada Kamis (3/3/2022) sekira jam 11.00 WIB.

Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran dan penyalahgunaan sabu di Kampung Tiuh Balak.

Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan hingga petugas mencurigai dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor honda C.70 warna hitam.

Kendaraan diberhentikan dan keduanya langsung diamankan. 

Baca juga: Operasi Keselamatan Krakatau 2022, Polisi Lakukan Penegakan Prokes di Way Kanan

Hasilnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam boks sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama rekannya DS.

Yaitu satu bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved