Bandar Lampung

Penumpang Pesawat Tak Perlu Antigen, Pemprov Lampung Tunggu SE

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan kebijakan bahwa penumpang pesawat tak perlu antigen.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadiskes Lampung dr Reihana. Penumpang pesawat tak perlu antigen, Pemprov Lampung Tunggu SE 

Tunggu Disahkan

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan terkait pentiadaan tes PCR atau antigen untuk perjalanan transportasi darat, laut, dan udara, masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan 7 Maret 2022.

Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin.

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

Tanpa Karantina

Luhut kembali menjelaskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyetujui uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan yang tiba di Bali pada 7 Maret 2022.

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat tidak mengikuti karantina dengan syarat menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Selain itu, PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster. PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah keluar hasil negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"PPLN kembali lakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing, PPLN telah atau tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan," katanya.

Luhut menambahkan, event internasional di Bali selama masa uji coba tanpa karantina harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20. Selain itu, akan ada pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi di setiap tempat, akselerasi vaksin booster di Bali capai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

"Jika uji coba ini berhasil maka akan berlaku pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April," ujar dia.

Covid di Lampung

Bukan saja kondisi kasus Covid secara nasional yang mulai melandai, kondisi di Provinsi Lampung pun sama.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lampung, pada 7 Maret 2022, penambahan kasus Covid sebanyak 385 kasus.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved