Lampung Utara
Disdik Lampung Utara Terapkan PTM Terbatas 50 Persen
Kabupaten Lampung Utara mulai menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Kebijakan ini telah dilakukan sejak akhir bulan Februari lalu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA – Kabupaten Lampung Utara mulai menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Kebijakan ini telah dilakukan sejak akhir bulan Februari lalu.
Hal ini sesuai dengan Intruksi Gubernur Lampung yang tertuang dalam Surat Edaran(SE) Nomor 045.2/07.02/V.01/2022, terkait pelaksanaan PTM terbatas di Masa Pandemi Covid-19
“Sebelum dilaksanakan kita lakukan rapat bersama Pak Sekda membahas soal Intruksi Gubernur yang dikeluarkan untuk PTM terbatas.”
“Sudah kita bahas bersama, dimulai pada Senin(28/2),” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Lampura, Mat Soleh Rabu 9 Maret 2022.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, sekolah yang boleh melaksanakan PTM terbatas itu adalah sekolah yang di daerahnya tak terdapat warga yang terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: Imigrasi Kalianda Lamsel Fokus Pengawasan Perkawinan Campuran
Pelaksanaan PTM terbatas menggunakan system masuk sekolah secara bergantian. Dimana, 50 persen siswa masuk, lalu 50 persen berganti masuk pada hari berikutnya.
Untuk sekolah yang akan melangsungkan PTM, tambah Mat Soleh, harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari orang tua/wali murid.
“Wali Murid diberikan dua pilihan. Pertama belajar secara PTM terbatas, atau secara daring,”imbuhnya.
Kemudian, pihak sekolah juga diminta untuk memenuhi seluruh standar protokol kesehatan(prokes), dan para guru juga harus menjadi contoh bagi para siswanya dalam penerapan Prokes.
” Kita minta juga selama PTM terbatas sekolah tidak lalai dan PTM bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )