Lampung Selatan
Imigrasi Kalianda Lamsel Fokus Pengawasan Perkawinan Campuran
Kantor Imigrasi Kalas III Non TPI Kalianda menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN-Kantor Imigrasi Kalas III Non TPI Kalianda menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), di Grand Elty Krakatoa Kalianda, Lampung Selatan, Rabu, (9/3/2022).
Dalam rapat Timpora kali ini, Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda memfokuskan kepada subjek perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Lampung, Is Edy Ekoputranto yang membuka rapat Timpora tersebut menerangkan, pihaknya berfokus kepada perkawinan campuran karena banyaknya kasus perkawinan orang asing dengan warga lokal Lampung.
"Kami berharap apabila nanti ada persoalan terkait perkawinan campuran, bagaimana penanganan perkawinan campuran ini instansi lain bisa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik," kata Eko.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Sargiyono menerangkan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh WNA yang akan menikah dengan orang indonesia.
"Misalkan kawinnya diluar negeri di Indonesia harus melaporkan perkawinannya, ke disdukcapil, kedutaan besarnya juga. Kemudian walaupun nikahnya disini juga tetap harus melaporkan," kata Sargiyono.
Sementara Kepala Kementrian Agama Lampung Selatan, Azhari mengungkapkan, selama ini memang telah ada legalitas pelaksanaan pernikahan orang asing dan warga negara indonesia.
Namun, pernikahan dengan WNI tidak serta merta dilakukan jika warga negara asing yang akan menikah dengan WNI tidak memiliki tujuan yang jelas di Indonesia.
"Perlu diketahui regulasinya kaitannya dengan orang asing pihak Imigrasi yang paham tujuan orang asing di indonesia. Karena perjalannnya tidak hanya nikah. Ada usaha dan bisnis yang akhirnya ingin menikah dengan orang Indonesia. Ini tidak serta merta meraka akan dinikahkan," katanya.
"Prosedurnya harus ada izin dari luar negeri termasuk kedutaan yang ada diluar negeri," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Terbitkan 4.190 Paspor di Tahun 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/imigrasi-kalianda-lamsel-fokus-pengawasan-perkawinan-campuran.jpg)