Berita Terkini Artis
Doni Salmanan Suka Bagi-bagi Uang hingga Miliaran, Aliran Dananya Bakal Diusut
Bareskrim Polri akan usut aliran dana Doni Salmanan ke sejumlah publik figur dan keluarga. Terlebih, Doni Salmanan suka bagi-bagi uang hingga miliaran
Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
“Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapapun apakah ke keluarga atau orang lain, pihak manapun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan kerap membagikan uangnya kepada orang lain, termasuk publik figur dengan jumlah yang fantastis.
Pada Agustus 2021, Doni Salmanan memberikan uang dengan total Rp 1 miliar kepada YouTuber Reza Arap.
Doni Salmanan juga cukup sering muncul dalam proyek lelang yang dilakukan artis.
Yang terbaru, Doni Salmanan menawar minuman yang diracik oleh penyanyi Rizky Febian seharga Rp 400 juta.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ia terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.
Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Crazy Rich Bandung ini terancam hukuman 20 tahun penjara karena perbuatannya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )