Berita Terkini Artis

Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan, Polisi Bakal Sita Uang dan Asetnya

Influencer Doni Salmanan terancam dimiskinkan seusai resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option platform Quotex.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
Instagram/@donisalmanan
Ilustrasi. Influencer Doni Salmanan terancam dimiskinkan seusai resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option platform Quotex. 

Doni Salmanan juga cukup sering muncul dalam proyek lelang yang dilakukan artis.

Yang terbaru, Doni Salmanan menawar minuman yang diracik oleh penyanyi Rizky Febian seharga Rp 400 juta.

Dan masih banyak lagi hal-hal yang dilakukan Doni Salmanan dengan uang yang ia miliki dari hasil penipuan berkedok trading.

Oleh karena itu, pihak penyidik akan mengusut aliran dana Doni Salmanan kepada keluarga dan sejumlah publik figur.

“Nanti kita lihat, nanti kita koordinasi dengan PPATK. Apakah aliran dana tersebut, yang penting dana tersebut dari tindak pidana akan diberikan kepada siapa kita akan lakukan (penelusuran),” kata

Ahmad Ramadhan akan menindak lanjuti untuk mendalami terkait uang yang dibagi-bagikan oleh Doni Salamanan kepada beberapa publik figur.

“Ya nanti kita lihat dulu apakah yang menerima tahu atau tidak,” tambah Ahamd Ramadhan.

Polisi akan mengusut aliran dana serta aset hasil dari kejahatan Doni Salmanan.

“Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini,” ucap Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan mengatakan akan menyita aset atau dana Doni Salmanan yang terbukti dari tindak pidana

“Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” ujarnya lagi.

Dijerat Pasal Berlapis & Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan akhirnya menyusul Indra Kenz yang lebih ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka karena kasus yang sama, namun beda platform trading.

Crazy Rich Bandung itu dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara karena kasus tersebut.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut naik ketahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved