Berita Terkini Artis
Nasib Reza Arap yang Pernah Disawer Doni Salmanan Rp 1 Miliar
Sebelum kasus ini mencuat, Doni Salmanan pernah sawer Reza Arap uang Rp 1 miliar. Polisi pastikan bakal mengecek aliran uang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Doni Salmanan resmi ditahan polisi karena kasus kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex, Selasa (8/3/2022).
Penetapan Doni Salmanan menjadi tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam.
Sebelum kasus ini mencuat, Doni Salmanan pernah sawer YouTuber Reza Arap uang Rp 1 miliar.
Doni Salmanan mendonasikan uang mulai dari Rp 10 juta, Rp 50 juta, hingga total Rp 1 miliar saat Reza Arap melakukan live streaming game pada Agustus 2021.
Aksi terserbut sampai jadi trending topic di Twitter usai Reza Arap menceritakan hal itu di akun @ybrap.
Baca juga: Ucapan Irfan Hakim soal Doni Salmanan Jadi Kenyataan
Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Jadikan Istri sebagai Penjamin
Doni Salmanan mengatakan bahwa dia mendonasikan uang Rp 1 miliar karena suka pada konten Reza Arap.
Nah, terkait aliran dana tersangka Doni Salmanan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan penyidik bakal mengecek aliran dana tersangka Doni Salmanan.
Sebab, dalam kasus binary option Quotex ini, Doni Salmanan diterapkan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Akan dilakukan juga tracking terhadap aset milik tersangka dan juga tracking aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau pun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Setelah mengetahui aliran dana dan menyimpan barang bukti, Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penyidik bakal melakukan penyitaan.
"Tentu, setelah itu dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Ahmad Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.
Baca juga: Doni Salmanan Miliki 25 Ribu Lebih Member di Telegram, Jebak Orang Bermain Quotex
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Doni Salmanan Ajak Istri Habiskan Belasan Juta Sehari Liburan di Bali
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ajukan Penangguhan
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Doni Salmanan dikabarkan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus pada Rabu (9/3/2022).
Pengajuan penangguhan penanganan itu telah dilakukan Selasa (8/3/2022) malam setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan,” kata Ikbar Firdaus
Dalam pengajuan tersebut, istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina menjadi penjamin.
Selebgram cantik itu menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.
“Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh,” kata Ikbar.
Dasar penangguhan penahanan itu secara materil, tambah Ikbar, Doni Salmanan tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," ucapnya.
Ikbar Firdaus menyebut bahwa, kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalank proses hukum.
“Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ikbar.
Kuasa hukum Doni Salmanan ini memberikan apresiasi kepada penyidik Bareskrim Polri, karena selama pemeriksaan 13 jam hak-hak kliennya dipenuhi.
“Kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasehat hukum,” ucapnya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus judi onlinez
Doni Salmanan terjerat kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex.
Crazy Rich Bandung ini menyusul Indra Kenz yang lebih dulu ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus yang sama.
ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut naik ketahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (DS) dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Selasa (8/3/2022).
Hingga saat ini, Doni Salmanan dikabarkan masih berada di kantor polisi.
Doni Salmanan akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” tambahnya.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dikenaman dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karena itu, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Jebak Para Member Untuk Gabung di Aplikasi Tradingnya
Doni Salmanan menjebak membernya untuk bermain trading aplikasi Quotex.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol.
Caranya, sambung Reinhard, Doni Salmanan mengajak masyarakat bergabung bermain Quotex melalui video yang ia buat seputaran trading di akun media sosial miliknya.
Seusai bergabung, tak ada satu pun member yang untung atau pernah menang trading di aplikasi Quotex.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang,” ungkap Reinhard.
25 ribu member itu merupakan member aktif yang ikut bermain trading binary option di aplikasi Quotex yang dipromosikan Doni.
Reinhard juga mengatakan, Doni Salmanan diduga meraup keuntungan 80% dari kekalahan member.
“Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," katanya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )