Lampung Selatan
Penyeberangan Bakauheni Tak Lagi Harus Swab Antigen atau PCR, Pelaku Pejalanan Harus Vaksin Dosis 2
Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 24 tahun 2022 turunan dari SE Satgas Covid-19.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 24 tahun 2022 turunan dari SE Satgas Covid-19, yang isinya menghapus kewajiban swab antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan (darat, laut dan udara) bagi yang telah menerima vaksin lengkap (dosis 1 dan 2).
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung Sigit Mintarso mengatakan, pihaknya sudah menerapkan surat edaran dari kemenhub soal penghapusan kewajiban swab antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin lengkap.
"Kemarin surat edaran dari Kemenhub sudah keluar terkait aturan baru.
“Kebijakan baru itu sudah langsung diterapkan di Bakauheni dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang kemudian diturunkan melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022," kata Sigit, pada Rabu (9/3/2022).
Soal penghapusan kewajiban swab antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin lengkap.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Masih akan Terapkan Pembelajaran Daring untuk SD dan SMP
Namun untuk pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap Swab atau PCR sesuai masa berlaku.
Menurutnya, pandemi Covid-19 saat ini belum berlalu, sehingga protokol kesehatan tetap harus dilakukan.
"Meskipun sudah sedikit dilonggarkan kami meminta kepada pelaku perjalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.”
“Karena seperti yang kita ketahui, kita masih dalam keadaan pandemi," ujarnya
"Tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan lain-lainnya," jelasnya.
Sigit menjelaskan saat ini para penumpang di pelabuhan Bakauheni masih diwajibkan menunjukkan surat hasil RT-PCR atau rapid tes antigen apabila belum divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga.
"Untuk penyebarangan melalui pelabuhan Bakauheni bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksin 2 kali.”
“Atau yang sudah divaksin booster dengan menunjukkan sertifikatnya atau melalui aplikasi peduli lindungi," jelasnya.
Baca juga: Kabupaten Mesuji Lampung Hanya Pekerjakan Dua Dokter Gigi
"Jika pelaku perjalanan tidak bisa divaksin dengan alasan medis. Misalkan karena ada penyakit dan sebagaiannya yang membuatnya tidak bisa divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter. Nanti akan diarahkan ke rapid tes antigen yang ada di sana," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)