Berita Terkini Artis

Sudah Cerai, Ijonk Keberatan Beri Nafkah Rp 30 Juta ke Dhena Devanka, 'Mau Dia Itu'

Sudah cerai, Ijonk keberatan beri nafkah Rp 30 juta ke Dhena Devanka, sebut jika nominal itu mau sang mantan istri bukan untuk kebutuhan anaknya.

Instagram @ijonkfrizzy @dhenafrizzy
Ilustrasi Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy. Sudah cerai, Ijonk keberatan beri nafkah Rp 30 juta ke Dhena Devanka, sebut jika nominal itu mau sang mantan istri bukan untuk kebutuhan anaknya. 

"Tapi hal semacam ini saya rasa dia komunikatif dengan istri dan anak," pungkasnya.

Jonathan Frizzy Ajukan Banding usai Merasa Ada Ketidakadilan

Aktor Jonathan Frizzy didampingi Dody mendatangi PA Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).

Kedatangan keduanya adalah untuk menanyakan kepastian dari pengajuan memori banding.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Senin (7/3/2022).

"Sudah kita ajukan per tanggal 25 Februari dan hari ini kita untuk memastikan kapan batas waktu."

"Jadi setelah ini kami diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding," kata Dody.

Dalam pengajuan banding, disampaikan hal-hal yang memberatkan hati Jonathan Frizzy.

Ia menjelaskan, mantan suami Dhena Devanka itu menilai ada ketidakadilan di putusan perceraian.

"Memori banding itu adalah semua apa yang tidak sesuai dengan hati klien saya," tutur Dody.

"Kalau poin keberatan, tentunya tidak etis kalau saya menceritakan ke publik."

"Pak Ijonk ini mengajukan banding dengan catatan merasa ada ketidakadilan," ucapnya.

Jonathan Frizzy lantas menerangkan satu poin yang terdapat di memori bandingnya.

Yakni perihal hak asuh anak yang diketahui jatuh ke tangan Dhena Devanka sebagai ibu.

Padahal menurut sang aktor, Dhena Devanka mengajukan hak perwalian.

Sedangkan, hak perwalian pasti bakal diberikan ke Jonathan Frizzy yang merupakan sang ayah.

"Dari awal Dhena mintanya hak wali, sedangkan hak perwalian itu otomatis sama papanya."

"Yang Dhena minta bukan hak asuh," terang Jonathan Frizzy.

Dody menambahkan, dalam perceraian yang diatur hanya mengenai hak asuh anak.

Ia mengatakan, menurut peraturan anak di bawah 17 tahun akan diasuh oleh sang ibu.

Namun menurut pihak Jonathan Frizzy, seharusnya Majelis Hakim meninjau terlebih dahulu.

"Di Pengadilan Agama yang ada itu adalah meminta hak pengasuhan," jelas Dody.

"Itu jelas diatur dalam Pasal 106 huruf H kompilasi hukum Islam."

"Tidak serta merta langsung kepada ibunya, ditinjau dulu oleh majelis pantas atau tidak," imbuhnya.

Dody menegaskan, sejak awal Dhena Devanka mengajukan hak perwalian terhadap ketiga anaknya.

Jonathan Frizzky kemudian seolah tak terima karena hak asuh jatuh ke tangan mantan istri.

"Justru karena ditetapkan permintaan dalam gugatan dan replik mengajukan perwalian," ungkap Dody.

"Tidak diubah sama sekali, tapi tiba-tiba hak asuh jatuh kepada ibunya."

"Di sinilah klien saya merasa ada hal-hal yang kurang sepaham di hatinya," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved