Lampung Selatan
Syarat Bebas Antigen/PCR Berlaku Hari Ini, Penumpang Penerbangan Domestik Sudah Divaksin 2 Kali
Manajemen Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten Lampung akan mulai menerapkan kebijakan bebas antigen atau PCR bagi para penumpang pesawat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Manajemen Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten Lampung akan mulai menerapkan kebijakan bebas antigen atau PCR bagi para penumpang pesawat pada Rabu (9/3/2022) ini.
Hal tersebut seiring telah keluarnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022 pada Selasa (8/3/2022)
Executive General Manager Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten II Lampung M Syahril mengatakan, sesuai SE Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022 itu, penumpang penerbangan domestik cukup menunjukkan sudah divaksin dua kali.
Penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen/PCR dan kartu eHAC (Indonesia Health Alert Card).
"Untuk melihat apakah penumpang sudah divaksin dua kali, akan ada pemeriksaan di chekin counter melalui aplikasi PeduliLindungi. Jika saat divalidasi, bukti vaksin tersebut tidak valid maka akan dialihkan ke KKP Panjang untuk memastikannya," kata Syahril, Selasa.
Bagaimana untuk calon penumpang yang baru vaksin dosis satu?
Menurut M Syahril, calon penumpang yang baru vaksin dosis satu masih wajib menunjukkan bukti negatif antigen atau PCR sebelum penerbangan.
Calon penumpang yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid juga masih diwajibkan membawa surat keterangan negatif antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Untuk anak usia di bawah 6 tahun tak perlu menunjukan dokumen kesehatan, namun harus dalam pengawasan ketat orangtuanya.
"Bagi anak-anak yang tidak memiliki PeduliLindungi dan teergabung dengan orangtuanya maka dilakukan cek secara manual oleh KKP Panjang," jelas M Syahril.
Baca juga: Bupati Nanang Ermanto Tinjau PTM di Sekolah Lampung Selatan
Menurut Syahril, dengan adanya kelonggaran persyaratan penerbangan ini, kemungkinan besar ada penambahan jumlah penumpang.
Namun hal itu baru bisa terlihat dua minggu kedepan.
Ketua Tim KKP Panjang di Bandara Radin Inten II, Najamuddin Dalimunthe mengatakan, pihaknya akan memeriksa secara cermat dan komprehensif terkait penerapan kebijakan ini. Pihaknya akan melihat apakah penumpang sudah divaksin dua kali melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Kita ada 8 petugas yang disiapkan di Bandara Radin Inten II yang siap sedia memantau pelaku perjalanan dengan melihat aplikasi PeduliLindungi," kata Najamuddin.
Hal senada diungkapkan Kepala BPTD wilayah 6 Lampung-Bengkulu Sigit Mintarso. Ia menuturkan, pihaknya akan mengikuti SE terbaru tersebut yang juga sudah tertuang dalam SE Kemenhub No 23 Tahun 2022.
"Namun perlu diingatkan, yang bebas Antigen/PCR itu untuk yang sudah vaksin dua kali. Kalau baru satu kali vaksin tetap wajib PCR/Antigen," kata dia.
General Manager ASDP Cabang Bakauhenui Solikin mengatakan, pihaknya juga akan mengikuti aturan baru dari Kemenhub. " Sudah kita sesuaikan dengan yang di atas (SE Nomor 23 Tahun 2022 )," ujarnya.
Sudah Terapkan
Kepala Terminal Rajabasa Bandar Lampung, Harry Indarto mengatakan, pihak terminal sudah membebaskan penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk menyertakan surat keterangan negatif rapid tes antigen/PCR sejak Selasa (8/3/2022).
Penumpang AKAP saat ini hanya diminta membuktikan jika sudah divaksin dua kali dengan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
"Atau melampirkan sertifikat vaksinasi secara fisik," kata Harry Indarto.
Aturan tersebut dikatakannya berlaku untuk penumpang yang akan naik bus AKAP maupun yang turun di lingkungan terminal Rajabasa.
"Dan jika penumpang memiliki penyakit penyerta atau kormobid, ia tetap harus menyertakan tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau hasil swab PCR dengan masa berlaku 3x24 jam," lanjut Harry.
Sementara untuk penumpang bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Sebab, penumpang bus jenis ini masih didominasi oleh penumpang dengan kontek perjalanan rutin.
Sudah Sosialisasi
Sejumlah maskapai di Lampung menyambut gembira pentiadaan syarat tes antigen/PCR bagi perjalanan domestik.
General Manager Garuda Indonesia Lampung Widya Kurniawan Putra mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan ke travel agent dan penumpang terkait kebijakan terbaru tersebut.
"Alhamdulilah travel agent, penumpang, dan Garuda Indonesia sendiri sangat menyambut baik surat edaran tersebut," katanya.
Area Manager Lion Group Sumbagsel Haris Pramono mengatakan, juga mengaku telah mensosialisasikan kebijakan terbaru tersebut kepada seluruh penumpang dan travel agent.
Menurut Haris, Lion Group menyambut baik diberlakukannya surat edaran tersebut.
Haris berharap, kebijakan pentiadaan rapid tes atau PCR bagi penumpang yang sudah vaksin dua kali tersebut bisa meningkatkan jumlah penumpang Lion Group.
Penumpang Senang
Para penumpang pesawat juga mengaku senang dengan kebijakan peniadaan tes antigen/PCR untuk naik pesawat.
Hal ini seperti diungkapkan Eva Kurnia, salah satu penumpang yang ditemui Tribun Lampung di Branti, Selasa.
"Kebijakan baru ini sangat membantu. Biaya perjalanan jadi berkurang. Biasanya setiap mau naik pesawat, pasti ada biaya tambahan yakni untuk tes antigen," kata dia.
Hal senada diungkapkan Eli, warga Bandar Lampung. Menurutnya kebijakan tersebut memudahkan pelaku perjalanan. Karena tidak perlu repot lagi melakukan tes antigen/PCR sebelum naik pesawat.
"Dengan begini, tidak repot lagi kalau tiba-tiba ada perjalanan ke luar daerah. Kalau sebelumnya, setiap mau pergi ke luar daerah naik pesawat, harus datang ke klinik dulu untuk rapid. Kalau sekarang kau tidak repot lagi," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/byu/dom/din)