Berita Terkini Artis
Baru Pertama Bertemu Fuji, Mayang Adik Vanessa Angel: Nggak Tau Rasanya
Mayang adik Vanessa Angel bertemu langsung dengan Fuji di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Keduanya saling bertemu untuk pertama kalinya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Mayang adik Vanessa Angel bertemu langsung dengan Fuji di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Keduanya saling bertemu untuk pertama kalinya.
Fuji dan Mayang bertemu untuk menghadiri sidang lanjutan hak perwalian Gala Sky.
Sebagaimana diketahui, Fuji dan Mayang pertama kalinya bertemu, lihat reaksi keduanya saat tatap muka di persidangan.
Diketahui, untuk pertama kalinya, Mayang dan Fuji saling berjumpa.
Baca juga: Fuji dan Mayang Pertama Kalinya Bertemu, Lihat Reaksi Keduanya Saat Tatap Muka
Baca juga: Tutupi Kenyataan, Angelina Sondakh Berbohong dengan Keanu Massaid Selama 10 Tahun
Mereka bertemu di sidang lanjutan hak perwalian Gala Sky dengan agenda keterangan saksi fakta dari Doddy Sudrajat sebagai pihak tergugat di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (9/3/2022).
Hadir dalam persidangan pertama kali, Mayang santai tanpa merasa gugup.
"Nggak tau rasanya, orang baru pertama kali hehe. Nggak (gugup) kan yang ngomong bukan aku," kata Mayang.
"Maunya (Mayang) sendiri (datang), kali ini mau support ayahnya," timpal sang manajer, Irma.
Selang beberapa menit Mayang masuk ke ruang sidang bersama Doddy Sudrajat, Fuji dan Fadly tiba di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Keduanya tampak terburu-buru menuju ke ruang sidang menyusul orangtuanya Haji Faisal dan Dewi.
"Baik-baik (kabar)," ucap Fuji dan Fadly kompak.
Baca juga: Sempat Berselisih Soal Harta Warisan, Kini Keluarga Dorce Gamalama Kebingungan Bayar Hutang
Baca juga: Ashanty Kangen Ameena, Tingkahnya Bikin Ngakak Azriel Hermansyah
Dalam sidang hari ini, Doddy Sudrajat datang bersama Mayang dan kuasa hukumnya, Tegar Firmansyah.
Sedangkan Faisal bersama sang istri, Dewi beserta anak-anaknya didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin.
Gugatan Faisal terhadap Doddy Sudrajat telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB.