Berita Terkini Artis
Manajer dan Istri Doni Salmanan Akan Diperiksa Polisi Senin Depan
Manajer dan istri Doni Salmanan diperiksa Bareskrim Polri pada Senin (14/3/2022). Pemeriksaan ini kelanjutan dari Doni Salmanan tersangka penipuan.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Manager dan istri Doni Salmanan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Senin (14/3/2022) mendatang.
Kasus penipuan berkedok trading yang menyeret nama Doni Salmanan masih terus bergulir.
Keputusan Doni Salmanan tersangka setelah Bareskrim Polri memeriksanya selama 13 jam.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini terbukti telah menipu banyak orang di aplikasi Quotex.
Total kerugian para korban Doni Salmanan disebut mencapat ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan, Polisi Bakal Sita Uang dan Asetnya
Baca juga: Curhatan Mantan Istri Doni Salmanan Dicaci Keluarga Eks Suami: Hati Iblis
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan kini ditahan oleh pihak penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan lebih dalam.
Kasus Doni Salmanan ini juga menyeret sang istri, Dinan Fajrina, manager dan keluarganya.
Tak hanya itu, para publik figur jugaikut disorot lantaran pernah mendapatkan uang dari Doni Salmanan.
Diketahui, Doni Salmanan dikenal sebagai influencer dan YouTuber yang ringan tangan membagikan uang dengan nilai fantastis kepada orang-orang.
Baru menikah tiga bulan, kini istri Doni Salmanan juga ikut terseret dan akan diperiksa oleh penyidik Senin depan.
“Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil," kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, Jumat (11/3/2022).
Namun Aseo belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait pemanggilan istri Doni Salmanan.
Baca juga: Atta Halilintar Komentari Uang Rp 500 Miliar Doni Salmanan, Postingannya Jadi Sorotan
Baca juga: Reaksi Doni Salmanan Saat Ditanya Bambang Soesatyo Soal Pajak Viral di Medsos
Tak hanya istri dan manager Doni, Asep menyebut akan ada saksi lainnya yang diperiksa terkait kasus Quotex pada Senin depan.
“Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya juga,” ujar Asep.
Dikatakan Asep, pihaknya saat ini tengah memproses penyitaan aset Doni Salmanan atas kasus tersebut.
Namun ia tidak menjelaskan aset apa saja milik Doni Salmanan yang akan disita.
“Untuk penyitaan sedang berproses,” ucap Asep.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option platform Quotex dan pencucian uang, Selasa (8/3/2022).
Pria yang kerap dijuluki Crazy Rich ini ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut naik ketahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (DS) dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” tambahnya.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dikenaman dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karena itu, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )