Berita Terkini Artis
Mobil Daus Mini Diamankan Polisi, Pakai Strobo dan Pelat Bodong
Artis Daus Mini terancam kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu gegara mobilnya mengenakan strobo dan pelat bodong.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral aksi kejar-kejaran oleh polisi dengan mobil milik Daus Mini. Dirazia lantaran pakai strobo dan bunyikan sirine.
Terancam kurungan penjara?
Nasib apes baru saja dialami artis Daus Mini.
Pasalnya, mobil miliknya terkena razia oleh polisi.
Hal itu terjadi karena mobilnya tersebut kedapatan membunyikan sirine dan memakai strobo.
Baca juga: Daus Mini Pamer Foto Bersama Putranya, Sang Anak Banjir Pujian
Baca juga: Sengaja Sembunyikan Kehamilan, Istri Daus Mini Takut Dikomentari Negatif
Momen kejar-kejaran pun sempat terekam pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Tampak di sana Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok dan timnya yang tengah berpatroli di jalan Margonda Raya.
Mendadak, mobil pribadi tersebut melintas dan menyalip anggota patroli.
"Tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ditemukan kendaraan pribadi menggunakan sirine strobo," kata Jhony Eka Putra selaku Kasatlantas Polres Depok, dilansir Tribun Style dari YouTube Populer Seleb pada Jumat, 11 Maret 2022.
Setelah diamati, mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam, bukan merah.
Alhasil, aksi kejar-kejaran pun terjadi.
Polisi lantas berhasil memberhentikan mobil tersebut yang diketahui milik Daus Mini.
Baca juga: Sengaja Sembunyikan Kehamilan, Istri Daus Mini Takut Dikomentari Negatif
Baca juga: Daus Mini Tetap Ngotot Tes DNA Sang Anak, Harga Diri Sudah Diinjak-injak
Seperti diketahui, penggunaan sirine dan strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan khusus, seperti kendaraan dinas.
Sehingga sudah jelas jika mobil milik Daus Mini tersebut telah menyalahi aturan yang ada.
"Kalau misalkan strobo dan sirine itu kan sudah jelas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mobil-daus-mini-dikejar-ksi-polisi-kena-razia-gegara-pasang-strobo-terancam-dikurung-1-bulan.jpg)