Berita Terkini Artis
Kabareskrim Sebut Uang Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Kembali: Bentuk Paguyuban
Pihak kepolisian memberi angin segar kepada para korban trading ilegal Doni Salmanan dan Indra Kenz. Di mana uang kerugian trading ilegal bisa kembali
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pihak kepolisian memberi angin segar kepada para korban trading ilegal Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Di mana uang kerugian trading ilegal bisa kembali.
Polisi memberi saran agar para korban trading ilegal bisa membentu paguyuban.
Kemudian menunjuk pengacara untuk menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomi dan Quotex.
Sebagaimana diketahui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebut uang korban trading ilegal Doni Salmanan dan Indra Kenz bisa kembali.
Baca juga: Mantan Istri Doni Salmanan Akhirnya Buka Suara, Tak Mau Dikait-kaitkan
Baca juga: Manajer dan Istri Doni Salmanan Akan Diperiksa Polisi Senin Depan
Komjen Agus Andrianto berikan saran kepada para korban.
Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Doni Salmanan dan Indra Kenz kini memasuki babak baru.
Doni Salmanan dan Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka atas kasus investasi bodong dengan cara trading ilegal.
Diketahui, Indra Kenz lebih dulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dari Doni Salmanan.
Usai memiskinkan Indra Kenz atau Indra Kesuma sebagai affiliator Binomi, kini penyidik mengejar affiliator Quotex, Doni Salmanan.
Hingga kini korban trading ilegal dan investasi bodong keduanya pun terus bertambah setiap harinya.
Dikabarkan para korban Indra dan Doni mengalami kerugian hingga puluhan dan ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Atta Halilintar Komentari Uang Rp 500 Miliar Doni Salmanan, Postingannya Jadi Sorotan
Baca juga: Reaksi Doni Salmanan Saat Ditanya Bambang Soesatyo Soal Pajak Viral di Medsos
Yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah, apakah uang para korban trading ilegal itu bisa kembali?
Para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan nampaknya bisa sedikit bernapas lega.
Lantaran, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan jika uang para korban masih bisa kembali.
Agus Andrianto menyarankan para korban untuk membuat paguyuban, dan tidak sendiri-sendiri melaporkan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Setelah membentuk paguyuban, kata Agus, para korban langsung menunjuk pengacara untuk menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomi dan Quotex.
“Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri.
Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, para korban harus bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan.
Hal itu bertujuan agar uang Indra Kenz dan Doni Salmanan yang merupakan uang para korban dapat kembali ke korban, bukan disita negara.
“Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara,” jelasnya.
“Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," kata Agus.
Kemungkinan uang korban bisa dikembalikan itu juga dikatakan oleh pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.
Menurut Yenti, uang para korban trading binary option paltform Quotex dan Binomi bisa kembali melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yenti berharap keputusan dari pengadilan tidak keliru, sehingga uang para korban bisa dikembalikan.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi Kompas.com.
Doni Salmanan dan Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Atas kasus yang diperbuat, Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex.
Dalam penanganan tersebut, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka pasa 8 Maret 2022 terkait aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Aset & Uang Doni Salmanan Akan Disita
Aset dan uang pria yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Bandung ini akan disita pihak penyidik jika terbukti berasal dari tindak pidana kasus penipuan.
Penyitaan dana dan aset Doni Salmanan ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Bareskrim, Selasa (8/3/2022).
Ahmad Ramadhan sekaligus menjawab pertanyaan apakah Doni Salmanan akan dimiskinkan usai menjadi tersangka kasus tersebut.
“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka (Doni Salmanan),” kata Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menegaskan, bahwa polisi akan mengejar dan mengusut aliran dana yang pernah diberikan Doni Salmanan kepada pihak manapun.
Tak terkecuali aliran dana yang Doni berikan kepada keluarga dan orang terdekatnya.
“Jadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan dari tersangka kepada siapapun.
Apakah keluarga atau orang lain, pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan maka akan dilakukan penyitaan,” jelas Ahmad Ramadhan.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus tersebut.
Istri Doni Salmanan itu diperiksa terkait aliran dana dan aset dari suaminya.
Baca juga: Dinan Fajrina Akan Terima Doni Salmanan Meski Jatuh Miskin, Irfan Hakim: Ah Peres
Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan Tidak Satu Sel di Rutan Bareskrim Polri
“Iya jawabannya iya (akan periksa istri Doni Salmanan),” kata Ahmad Ramadhan.
Tak hanya istri dan keluarga Doni saja, polisi menyebut akan mengusut aliran dana Doni Salmanan ke sejumlah publik figur.
( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )