Berita Terkini Artis

Indra Kenz dan Doni Salmanan Tidak Satu Sel di Rutan Bareskrim Polri

Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya ditahan di rutan yang sama.

Editor: taryono
Instagram/@donisalmanan/@indrakenz
Ilustrasi Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya ditahan di rutan yang sama. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Indra Kenz dan Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dua Crazy Rich Indonesia itu tersandung dugaan kasus judi online berkedok trading binary option.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan penyidik memisah sel tahanan keduanya di Rutan Bareskrim Polri.

"(Doni Salmanan-Indra Kenz) 1 rutan yang sama di Bareskrim. Ruangan selnya berbeda," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Lebih lanjut, Gatot menyatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Jawaban Istri Doni Salmanan yang Disebut Irfan Hakim Bohong

Baca juga: Mantan Istri Doni Salmanan Tak Mau Dikait-kaitkan dengan Kasus Suami Dinan Fajrina

Keduanya juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Masih keadaan sehat," pungkas Gatot.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Baca juga: Sosok Wanita yang Disebut Ajarkan Trading pada Doni Salmanan Buka Suara

Baca juga: Jawaban Istri Doni Salmanan yang Disebut Irfan Hakim Bohong

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. 

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved