Berita Terkini Artis

Indra Kenz dan Doni Salmanan Tidak Satu Sel di Rutan Bareskrim Polri

Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya ditahan di rutan yang sama.

Editor: taryono
Instagram/@donisalmanan/@indrakenz
Ilustrasi Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya ditahan di rutan yang sama. 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex.

Dalam penanganan tersebut, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka pasa 8 Maret 2022 terkait aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Aset & Uang Doni Salmanan Akan Disita

Aset dan uang pria yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Bandung ini akan disita pihak penyidik jika terbukti berasal dari tindak pidana kasus penipuan.

Penyitaan dana dan aset Doni Salmanan ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Bareskrim, Selasa (8/3/2022).

Ahmad Ramadhan sekaligus menjawab pertanyaan apakah Doni Salmanan akan dimiskinkan usai menjadi tersangka kasus tersebut.

“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka (Doni Salmanan),” kata Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menegaskan, bahwa polisi akan mengejar dan mengusut aliran dana yang pernah diberikan Doni Salmanan kepada pihak manapun.

Tak terkecuali aliran dana yang Doni berikan kepada keluarga dan orang terdekatnya.

“Jadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan dari tersangka kepada siapapun.

Apakah keluarga atau orang lain, pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan maka akan dilakukan penyitaan,” jelas Ahmad Ramadhan.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus tersebut.

Istri Doni Salmanan itu diperiksa terkait aliran dana dan aset dari suaminya.

“Iya jawabannya iya (akan periksa istri Doni Salmanan),” kata Ahmad Ramadhan.

Tak hanya istri dan keluarga Doni saja, polisi menyebut akan mengusut aliran dana Doni Salmanan ke sejumlah publik figur. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved