Berita Terkini Artis

Indra Kenz dan Doni Salmanan Tidak Satu Sel di Rutan Bareskrim Polri

Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya ditahan di rutan yang sama.

Editor: taryono
Instagram/@donisalmanan/@indrakenz
Ilustrasi Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya ditahan di rutan yang sama. 

Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option.

Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Uang Korban

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebut uang korban trading ilegal Doni Salmanan dan Indra Kenz  bisa kembali.

Komjen Agus Andrianto berikan saran kepada para korban.

Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Doni Salmanan dan Indra Kenz kini memasuki babak baru.

Doni Salmanan dan Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka atas kasus investasi bodong dengan cara trading ilegal.

Diketahui, Indra Kenz lebih dulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dari Doni Salmanan.

Usai memiskinkan Indra Kenz atau Indra Kesuma sebagai affiliator Binomi, kini penyidik mengejar affiliator Quotex, Doni Salmanan.

Hingga kini korban trading ilegal dan investasi bodong keduanya pun terus bertambah setiap harinya.

Dikabarkan para korban Indra dan Doni mengalami kerugian hingga puluhan dan ratusan miliar rupiah.

Yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah, apakah uang para korban trading ilegal itu bisa kembali?

Para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan nampaknya bisa sedikit bernapas lega.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved