Bandar Lampung
Sebelum Mencari Ikan Nelayan di Bandar Lampung Konsumsi Sabu
Tim opsnal Polsek Panjang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim opsnal Polsek Panjang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Identitas tersangka, Bayu (20) warga Panjang, Bandar Lampung dan rekannya Dyo (27) warga Katibung, Lampung Selatan.
Keduanya diamankan saat sedang asyik mengkonsumsi sabu di sebuah indekos Kampung Rawa Laut, Eks Lokalisasi Panjang, Bandar Lampung, Rabu (9/3/2022) malam.
Tersangka Bayu berdalih mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina sebelum mencari ikan di laut.
"Supaya semangat dan tidak mengantuk pas lagi melaut," kata Bayu, yang sehari hari kerja sebagai nelayan, Sabtu (12/3/2022).
Bayu mengaku sudah menjadi pengguna narkotika sejak beberapa tahun terakhir, tepatnya sekitar tahun 2020 silam.
Menurut Bayu dia biasa membeli sabu tersebut bersama temannya Dyo, secara patungan. "Jarang, kalau ada (uang) baru pake," kata Bayu.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Baca juga: PT Pusri Gandeng DLH Bersihkan Pantai Dukung Presidensi G20 Bidang Lingkungan
Pada saat diamankan, lanjut Joni keduanya kedapatan sedang hendak melakukan transaksi narkoba.
"Saat kita tangkap, salah satu pelaku sempat berniat menghilangkan barang bukti," kata Joni.
Joni menjelaskan, barang bukti sabu sempat di lempar keluar rumah oleh pelaku lewat jendela.
Namun akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,5 gram.
Selain itu pihaknya juga mengamankan 7 plastik klip yang diduga untuk memecah sabu menjadi paket kecil.
"Setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu dan 2 unit hape," kata Joni.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku tidak hanya sebagai pemakai.
Sabu yang didapat dari tangan seorang bandar, juga dijual kembali oleh pelaku dengan harga paket hemat Rp 350 ribu.
Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan, untuk menelusuri asal barang haram tersebut didapat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor, 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Ancaman minimal empat tahun penjara, saat ini kami masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," kata Joni.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)