Pringsewu
Jadi Tahanan Kota, Eks PPTK Sekretariat DPRD Pringsewu Dapat Pengurangan Masa Penahanan
Sebab, selama proses pidana berlangsung Sri Wahyuni hanya menjalani penahanan kota, bukan penahanan badan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni bakal menerima pengurangan tahanan seperlima dari masa penahanan.
Sebab, selama proses pidana berlangsung Sri Wahyuni hanya menjalani penahanan kota, bukan penahanan badan.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, proses penahanan kota tersebut akan dihitung dari tahap penyidikan di Kejari Pringsewu hingga putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
"Selama menjalani penahanan kota, hanya dihitung seperlimanya sebagai penahanan badan," kata Median, Minggu (13/3/2022).
Oleh karena itu, pengurangan tahanan Sri Wahyuni sebanyak seperlimadari masa tahanan kota yang telah dijalani selama proses hukum berjalan.
Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa
Diketahui, dalam proses penyidikan, Kejari Pringsewu melakukan penahanan kota terhadap Sri Wahyuni semenjak ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu berdasar SPRINDIK No.01/L.8.20/Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
Ketika itu penyidik melakukan penahanan kota karena pertimbangan Sri Wahyuni kooperatif dan kondisi kesehatannya yang kurang baik.
Tidak hanya itu, Sri Wahyuni juga telah mengembalikan kerugian negara.
Penahanan kota Sri Wahyuni dijalani selama proses hukum hingga di tingkat Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kasi-intel-kejari-pringsewu-median-suwardi-111.jpg)