Pringsewu
Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu minta kepada majelis hakim dibebaskan
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNGCO.ID, PRINGSEWU - Terdakwa dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu minta kepada majelis hakim dibebaskan dari segala tuntutAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Februari 2022 kemarin secara daring.
Agenda sidang tersebut pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).
Terdakwa Sriwahyuni, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didampingi penasihat hukum Heri Alfian.
JPU yang hadir adalah Kasi Pidsus Kejari Pringsewu M. Marwan Jaya Putra dan JPU Fuad Alfano.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, didampingi hakim anggota Ahmad Bahrudin Naim, dan Edi Purbanus. Serta Wirdaningsih selaku Panitera.
"Pada pokoknya terdakwa memohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi melalui press rilisnya, Jumat, 11 Februari 2022.
Atas pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum tersebut, lanjut Median, JPU menyatakan akan mengajukan Replik atau tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa/penasehat hukum.
Persidangan tersebut berlangsung aman dan terkendali sampai dengan selesai.
Sidang ditunda dan ditutup sampai dengan Kamis, 17 Februari 2022 dengan agenda pembacaan tanggapan atas pembelaan (Replik) oleh Penuntut Umum. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu 1 Tahun 4 Bulan Penjara