Pringsewu
Jaksa Tunggu Upaya Hukum Sebelum Eksekusi Terdakwa Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menunggu ada tidaknya upaya hukum selanjutnya dari terdakwa korupsi
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menunggu ada tidaknya upaya hukum selanjutnya dari terdakwa korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu.
Kejari menunggu sekitar satu minggu paska putusan majelis hakim, sebelum melakukan eksekusi mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Pringsewu ini.
Mantan PPTK makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni telah mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Maret 2022 kemarin.
Sri Wahyuni dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Paska pembacaan putusan itu, terdakwa dan penasihat hukum mengambil langkah pikir-pikir.
"Diberi kesempatan waktu tujuh hari paska putusan untuk terdakwa menentukan sikap," ungkap Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi ketika dihubungi, Minggu, 13 Maret 2022.
Tujuh hari waktu pikir-pikir tersebut, menurut Median, untuk menentukan apakah Sri Wahyuni akan menerima hukuman atau melakukan upaya hukum banding.
Apabila tidak melakukan banding, kata Median, secara otomatis Sri Wahyuni menerima hasil putusan dari Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Selanjutnya, jaksa melakukan eksekusi terhadap putusan itu.
Sebagaimana putusan, jaksa akan mengeksekusi terdakwa untuk melakukan penahanan badan guna menjalani hukuman.
Median belum mengetahui apakah Sri Wahyuni akan menjalani hukuman di Lapas Way Hui atau di Lapas Kota Agung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut terdakwa dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu, Sriwahyuni dengan pidana penjara satu tahun empat bulan (16 bulan)
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Fuad Alfano dalam sidang dengan metode daring di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Februari 2022.
JPU Fuad Alfano dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa Sriwahyuni telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999.
Keyakinan JPU, berdasar pada hasil pemeriksaan baik di tingkat penyidikan maupun fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan didukung dengan barang bukti.
Sehingga dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sriwahyuni selama satu tahun dan empat bulan.
"Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidiair lima bulan penjara," ujarnya.
JPU juga meminta majelis hakim supaya menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 311.821.300, yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum.
Serta menetapkan terdakwa Sriwahyuni dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut terdakwa Sriwahyuni dianggap telah merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000.
Yakni dari anggaran kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat, serta Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Rincinya, anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000.
Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 519.750.000.
Atas tuntutan JPU, terdakwa dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu minta kepada majelis hakim dibebaskan dari segala tuntutan.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Februari 2022 secara daring.
Agenda sidang tersebut pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi). ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )
Baca juga: Terbukti Korupsi, Eks PPTK Sekretariat DPRD Pringsewu Divonis 1 Tahun Penjara