Pringsewu
Terbukti Korupsi, Eks PPTK Sekretariat DPRD Pringsewu Divonis 1 Tahun Penjara
Mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Pringsewu ini divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Terdakwa kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/3/2022).
Mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Pringsewu ini divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi menginformasikan hasil sidang putusan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna serta belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020.
Sidang daring itu dipimpin ketua majelis hakim Hendro Wicaksono, didamipingi Ahmad Bahrudin Naim dan Edi Purbanus.
Sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan dihadiri jaksa penuntut umum Fuad Alfano dan terdakwa Sri Wahyuni yang didampingi penasihat hukum Heri Alfian.
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim dari hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan didukung dengan barang bukti, majelis hakim berkeyakinan dan sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Median.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.821.300.
Kerugian itu telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum dan disetorkan ke kas negara untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara atas nama terdakwa Sri Wahyuni.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Sri Wahyuni dijatuhi hukuman 16 bulan penjara.
Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Begitu pula JPU.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )