Lampung Tengah
Buronan Kasus Curas Ditangkap Petugas Polsek Seputih Banyak Lamteng
satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Seputih Banyak berhasil diamankan pihak Polsek Seputih Banyak
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Tribulampung.co.id, Lampung Tengah - Setelah menjadi buron lebih kurang 3,5 tahun, satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Seputih Banyak berhasil diamankan pihak Polsek Seputih Banyak.
Pelaku Yoga (22) warga Kampung Tanjung Harapan ditangkap Satreskrim Polsek Seputih Banyak pada saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Rumbia, Sabtu (12/3/2022) lalu.
Penangkapan Yoga setelah jajaran Polsek Seputih Banyak mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang beraktivitas di Kecamatan Rumbia selama beberapa bulan terakhir.
"Kami pastikan keberadaan pelaku (Yoga) selama ini ada di Kecamatan Rumbia. Saat dipastikan posisinya sedang berada di Jalan Raya Rumbia, lalu kami lakukan penangkapan," terang Kapolsek Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selas (15/3/2022).
Ditambahkan Chandra Dinata, Yoga merupakan salah satu pelaku Curas yang terjadi pada Kamis 21 Juni 2018 lalu. Ia bersama komplotannya mendatangi korban IS (19) yang sedang duduk di irigasi Kampung Tanjung Harapan.
"Pelaku berjumlah lima orang, mendatangi korban yang sedang duduk-duduk dengan satu kawannya. Kemudian para pelaku mengambil Handphone dan uang korban," terang Kapolsek.
Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan kekerasan kepada para korban dengan mengancam membawa senjata tajam (Sajam) dan memukul wajah korban dengan tangan kosong.
"Pelaku mengambil paksa dua unit telpon genggam milik korban dan rekannya. Para pelaku juga melakukan kekerasan fisik kepada kedua korban lalu pergi meninggalkan korban," jelasnya.
Penangkapan pelaku Yoga berkat pengembangan perkara terhadap satu rekan pelaku Yoga, yakni Doni (23) yang telah lebih dahulu diamankan pihak Polsek Seputih Banyak dan tengah menjalankan hukuman di Lapas Kelas II B Gunung Sugih.
Saat ini polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya rekan Yoga dan Doni yang masih buron. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak Handphone dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Yoga dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku IS dalam laporannya mengatakan, saat kejadian Curas yang menimpa dirinya, lima orang langsung menyerapnya dan menarik korban bersama kawannya ke pinggir irigasi.
Setelah itu, dua pelaku mencekik korban dan temannya, lalu melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang dan memukul perut korban sambil mengambil paksa dua unit telepon genggam dan sejumlah uang di saku celana korban.
Tak sampai di situ, sebelum pergi para pelaku tetap melakukan kekerasan dan mengancam korban dan rekannya supaya tidak teriak.
Pelaku Yoga mengakui perbuatannya melakukan Curas terhadap korban IS. Menurut pelaku, saat kejadian ia dan empat rekannya sedang berkeliling mengendarai tiga unit sepeda motor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/buronan-kasus-curas-ditangkap-petugas-polsek-seputih-banyak-lamteng.jpg)