Berita Terkini Artis

Pakai Baju Serba Hitam, Istri Doni Salmanan Datangi Bareskrim Polri Jalani Pemeriksaan

Pakai baju serba hitam, Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan datangi Bareskrim Polri jalani pemeriksaan polisi terkait kasus yang menjerat suaminya.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina (kiri) saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022). Pakai baju serba hitam, Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan datangi Bareskrim Polri jalani pemeriksaan polisi terkait kasus yang menjerat suaminya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pakai baju serba hitam, Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan datangi Bareskrim Polri jalani pemeriksaan  polisi terkait kasus yang menjerat suaminya.

Diketahui, Dinan Nurfajrina diperiksa terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Pantauan Tribunnews, Dinan Nurfajrina tampak tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.44 WIB.

Dia tampak memakai pakaian serba hitam saat memenuhi pemeriksaan kali ini.

Dalam pemeriksaan ini, Dinan tampak ditemani sejumlah kuasa hukumnya.

Baca juga: Jawaban Dinan Fajrina Saat Ditanya jika Doni Salmanan Jatuh Miskin

Baca juga: Hendry Susanto Bawa Kabur Uang Rp 5 Triliun, 10 Kali Lipat dari Penipuan Doni Salmanan

Namun, dia tidak banyak berbicara di hadapan awak media dan memilih berlalu memasuki gedung Bareskrim Polri.

Dinan hanya menyampaikan pihaknya meminta doa atas pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini.

Dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaannya kali ini.

"Mohon doanya ya," ujar Dinan sembari memasuki gedung Bareskrim Polri.

Rencananya, Dinan bakal diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia diperiksa mengenai kasus dugaan penipuan yang kini tengah menjerat suaminya menjadi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap manajer hingga istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus Quotex yang menjerat suaminya menjadi tersangka.

Baca juga: Juragan 99 Ternyata Terlibat Kasus Pabrik Bodong, Gilang dan Istri Jadi Tersangka

Baca juga: Mawar AFI Tegur Anaknya Saat Steno Ricardo Datang Berkunjung, Taruh Dulu HP-nya

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan ulang keduanya pada Senin (20/3/2022) pekan depan.

"Kalau tidak datang kemarin, jadi hari Senin pekan depan," ujar Reinhard saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Reinhard menyatakan pihaknya juga menolak terkait permohonan keduanya yang meminta pemeriksaan berlangsung pada hari ini.

Alasannya, jadwal pemeriksaan harus ditentukan oleh penyidik Polri.

"Jadi harus tergantung surat panggilan kita dong," pungkas Reinhard.

Numpang di Rumah Orang Tua

Di sisi lain, nasib istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina angkat kaki dari rumah mewah milik suaminya dan kini menumpang di rumah orang tuanya.

Hal tersebut terpaksa dilakukan Dinan Fajrina setelah rumah sang suami, Doni Salmanan disita polisi.

Diketahui, imbas ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan binary option Quotex, kini satu persatu harta Doni Salmanan mulai disita polisi.

Mulai dari mobil, motor hingga rumah sang crazy rich asal Bandung itu kini telah disita pihak berwenang.

Setelah rumah mewahnya disita, itu artinya istri dari Doni Salmanan, yakni Dinan Fajrina kini sudah tak lagi bisa tidur di rumah sang suami.

Lantas kemanakah Dinan Fajrina 'mengungsi' untuk sementara waktu?

Usut punya usut, wanita cantik itu kini terpaksa numpang di rumah orang tuanya.

Imbas pindahan ke rumah orangtuanya itu, Dinan pun tak bisa menjalani pemeriksaan di Bareksrim Mabes Polri terkait kasus yang menjerat suaminya, Doni Salmanan, Senin (14/3/2022) kemarin.

Ikbar Fidaus, pengacara Doni Salmanan mengatakan kliennya itu sedang kelelahan karena dua hari melakukan pindahan.

Dinan harus meninggalkan rumah mewah dan segala isinya di kawasan Bandung, Jawa Barat karena disita Polisi.

"Kecapekan inshaAllah Selasa sudah hadir, hari ini bener-bener kecapekan," kata Ikbar Fidaus.

"Karena kan hampir dua malam angkut-angkut barang beres-beres juga makanya dia mungkin kelelahan untuk hari ini," ujar Ikbar.

Ikbar menuturkan bahwa saat ini Dinan sudah siap ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

"Alhamdulillah sudah ngabarin ke saya sudah siap untuk pergi ke Jakarta ya, untuk persiapan hari esok pemeriksaan hari Selasa," ucap Ikbar.

Menurut Ikbar, Dinan kini mengungsi ke kediaman orang tuanya untuk sementara waktu.

"Ada, sekarang mbak Dinan tinggal di kediaman ibunya kembali," tuturnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menyita aset tersangka investasi bodong platform Qoutex Doni Salmanan sebesar Rp 60 miliar.

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyitaan sudah berlangsung selama tiga hari.

Penyidik sudah sambangi Bandung untuk menyita harta milik Doni Salmanan mulai dari rumah mewah, kendaraan mewah, hingga pakaian mewah.

"Setelah ditotal sementara adalah Rp 60 miliar. Ini yang sudah disita," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Gatot berujar bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyita harta lainnya milik Doni Salmanan.

Sampai saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan PPATK untuk mentracing uang Doni Salmanan yang diduga didapat dari investasi bodong berkedok trading forex itu.

"Akan berkembang terus, karena penyidik akan tracing aset, terus koordinasi dengan beberapa stakeholder termasuk PPATK," ujar Gatot.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.

Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis.

Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved