Pringsewu
Pringsewu Masuk PPKM Level 3, Mendagri Instruksikan Testing 585 Orang per Hari
Kabupaten Pringsewu masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kabupaten Pringsewu masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Status level tersebut sesuai dengan Intruksi Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 17 Tahun 2022, tertanggal 14 Maret 2022.
Status PPKM Level 3 ini juga disandang sejumlah kabupaten lainnya di Lampung.
Yakni, Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Mesuji dan Pesisir Barat.
Tidak hanya itu, Inmendagri juga mengintruksikan testing untuk menurunkan Positivity Rate di Pringsewu yang perlu ditingkatkan.
Sesuai Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 tersebut, testing yang harus dicapai 585 orang per hari.
Orang yang dihitung dalam target testing tersebut adalah suspek dan kontak kasus konfirmasi.
Bukan orang tidak bergejala yang diskrining.
Kepala Bidang Penanggulangan dan Penanganan Penyakit (P2P) Dinkes Pringsewu dr Hadi Muchtarom mengatakan, keharusan testing ini menimbulkan sisi dilematis.
Sebab dengan gencar dilaksanakan testing oleh personel kesehatan, bisa jadi ditemukan banyak kasus positif Covid-19.
Baca juga: Prihatin Maraknya Kasus Asusila, Penggiat Perempuan Beri Buket Bunga Ungu ke Kapolres Pringsewu
"Bisa jadi kasus (Covid-19) jadi banyak, dilematis kan," tuturnya.
Disamping untuk melakukan testing dengan jumlah sekitar 500 orang per hari itu sendiri juga tidak mudah.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)