Pringsewu
Tren Perkara Pidana Umum di Pringsewu Bergeser, Kini Narkoba Nomor 1
Menurut Ari, perkara yang paling banyak ditangani justru dari Pringsewu ketimbang dari wilayah Tanggamus.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Tren perkara pidana di wilayah Kabupaten Pringsewu mengalami pergeseran.
Tadinya lebih banyak perkara kriminalitas yang masuk hingga ke meja hijau.
Namun, kini perkara narkoba lebih mendominasi.
Kondisi itu diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Ari Qurniawan.
Diketahui, PN Kota Agung membawahi dua kabupaten, yaitu Tanggamus dan Pringsewu.
Baca juga: Sindikat Narkoba Metro Terungkap berkat Ditangkapnya Hermawan Hidayat
Menurut Ari, perkara yang paling banyak ditangani justru dari Pringsewu ketimbang dari wilayah Tanggamus.
Perbandingannya, 60 persen perkara dari Pringsewu dan sisanya Tanggamus.
Paling banyak perkara yang ditangani, kata Ari, adalah narkoba.
"Kalau dulu perkara pencurian, sekarang perkara narkoba nomor satu," ujar Ari beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Ari, perkara narkoba ini menjadi urutan terbanyak nomor satu yang masuk ke PN Kota Agung, sehingga menggeser perkara pencurian, curat maupun curas.
"Sekarang narkotika nomor satu," tambahnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )