Kasus Narkoba di Metro

Sindikat Narkoba Metro Terungkap berkat Ditangkapnya Hermawan Hidayat

Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Suhery mengatakan, sekitar pukul 18.20 WIB tim opsnal yang mendapat informasi melakukan penggeledahan.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak
Barang bukti narkoba di Metro. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pengungkapan sindikat narkoba Metro berawal dari ditangkapnya tersangka Hermawan Hidayat di sebuah ruko di Jalan Ryachudu pada 15 Februari 2022.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Suhery mengatakan, sekitar pukul 18.20 WIB tim opsnal yang mendapat informasi melakukan penggeledahan.

Di TKP pihaknya menemukan ganja seberat 58,15 gram di dalam kotak lampu merek MYVO dan sabu 0,47 gram.

"Lalu di dalam pelaku kami menemukan lagi ganja 4,01 gram dalam tas," bebernya saat ungkap di Mapolres Metro, Jumat (18/2/2022).

Saat penggeledahan, teman tersangka atas nama Sadam Husni datang ke TKP.

Baca juga: Breaking News Polisi Amankan 25 Amunisi dan 1 Senpi dari Bandar Narkoba

Saat diperiksa pihaknya menemukan barang bukti satu buah pirek di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan.

"Jadi dari TKP Ruko di jalan Ryachudu ini kita amankan dua tersangka," imbuhnya.

( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved