Lampung Selatan

Polres Lamsel Amankan Pengiriman 1.000 Ekor Burung Ilegal

Petugas Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 1.000 ekor burung berbagai jenis di Dermaga TPI Way Muli Kecamatan Rajabasa

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
dokumentasi
Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 1.000 ekor burung berbagai jenis di Dermaga TPI Way Muli Kecamatan Rajabasa 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Petugas Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 1.000 ekor burung berbagai jenis di Dermaga TPI Way Muli Kecamatan Rajabasa, Selasa (15/3/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.

Burung-burung tanpa surat tersebut dibawa dari Curup Bengkulu dan rencanaya akan dikirim ke Cikarang Jawa Barat menuju dermaga daerah Anyer Cilegon Banten.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra membenarkan penangkapan burung tersebut.

"Diperoleh informasi akan ada pengiriman satwa liar jenis burung dari Dermaga TPI Way Muli, Kecamatan Raja Basa. Selanjutnya anggota dari Sat Reskrim Polres Lampung Selatan melakukan pengecekan. Dan benar ditemukan 1 unit kendaraan Avanza berwarna hitam bernomor polisi BE 2547 JI yang dikemudikan Nasution dan Ali Amran," kata Hendra, pada Rabu (16/3/2022)

"Setelah pemeriksaan di dalamnya ditemukan 35 keranjang plastik warna putih berisi satwa liar jenis burung sebanyak lebih kurang 1000 ekor," ujarnya

"Saat diamankan pengemudi tidak dapat menunjukan surat asal usul satwa liar dan tidak memiliki surat angkutan tumbuhan/satwa dalam negeri (Satsdn)," ujarnya.

Hendra mengatakan selanjutnya pengemudi dan barang buktinya diamankan di Polres Lampung Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Keterangan Ali Amran burung yang dibawanya merupakan burung milik kenalannya bernama Dedek, warga Curup Bengkulu. Dan akan di kirim ke Cikarang Jawa Barat melalui Dermaga TPI Desa Way Muli, Kecamatan Raja Basa. Untuk diseberangkan menggunhakan perahu nelayan menuju dermaga di daerah Anyer Kota Cilegon Banten," katanya

Hendra mengatakan dari keterangannya, mereka menerima upah Rp 500 ribu.

Karena perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 63 PP No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa liar. Setelah itu kami melakukan koordinasi dengan pihak BKSDA Lampung guna dilakukan pelepas liaran satwa," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Baca juga: KSKP Bakauheni Lampung Selatan Kembali Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar di Dalam Bus

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved