Bandar Lampung

Set Top Box Sudah Ada di Pasaran, Pemerintah Migrasi Siaran Analog ke Digital April 2022

Migrasi ini akan dilakukan secara bertahap mulai April hingga November 2022, termasuk di Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Set top box sudah tersedia di Toko Home Elektronik Jl Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akan melakukan migrasi siaran televisi analog ke digital.

Migrasi ini akan dilakukan secara bertahap mulai April hingga November 2022, termasuk di Lampung.

Untuk bisa menangkap siaran televisi digital ini masyarakat tidak perlu membeli televisi atau TV baru, melainkan cukup memiliki alat bernama Set Top Box (STB).

Set Top Box merupakan alat penangkap sinyal siaran digital.

STB ini sudah diverifikasi untuk diedarkan sejak 4 Maret 2022.

Masyarakat cukup menyambungkan STB pada TV lama sehingga bisa menangkap siaran digital.

Lantas apakah alat ini sudah tersedia di pasaran Kota Bandar Lampung?

Penelusuran Tribun pada Selasa (15/3/2022), Set Top Box ternyata sudah tersedia di banyak toko elektronik di kota ini.

Salah satu toko yang menyediakan STB yakni Toko Swiss Elektronik di Sukarame, Bandar Lampung.

Promotor Toko Swiss Elektronik, Boby mengatakan, tokonya sudah menjual Set Top Box tersebut.

Baca juga: 8 Kabupaten/Kota di Lampung Kini Berstatus PPKM Level 2

Ia menjelaskan, Set Top Box tersebut berbentuk sama seperti receiver TV penangkap sinyal siaran.

Bentuknya kotak dan berukuran kecil. Ada kabel untuk menyambung ke TV.

"Mudah menggunakannya, tinggal disambung ke TV saja," kata dia.

Harga untuk Set Top Box kata dia cukup terjangkau.

Di tokonya, dibanderol Rp 200 ribu-Rp 250 ribu, sesuai merek.

Hal senada diungkapkan Promotor Toko Tiga Jaya Electric di Jl Endro Suratmin Kecamatan Sukarame, Alvia.

Ia mengatakan, di tokonya juga sudah menjual STB untuk menangkap siaran TV digital.

Harga alat tersebut, kata dia, sekitar Rp 200 ribu-Rp 250 ribu.

Promotor Toko Home Elektronik Rina mengungkapkan, meski TV yang ada di rumah bukan TV LED, tetap bisa menggunakan STB.

"Jadi yang diganti cuma Set Top Box saja," kata Rina, Selasa.

Rina menuturkan, migrasi TV digital ini memang menjadi program pemerintah secara nasional.

Sebab, kata dia, berdasarkan informasi yang beredar pemerintah akan menghentikan siaran TV analog pada Agustus mendatang.

"Jadi saat ini di Home Elektronik sudah menyediakan bagi masyarakat yang ingin membeli set top box untuk beralih ke TV digital," ungkap Rina.

Belum Tahu

Sayangnya, menjelang migrasi ini, masih banyak masyarakat tidak tahu.

Widodo, warga Enggal Tanjungkarang Pusat mengaku, belum mengetahui apa itu migrasi TV digital.

"Migrasi TV digital maksudnya itu gimana ya? Belum tau saya, belum ada kabar-kabar yang saya dengar," kata Widodo saat diwawancarai, Selasa.

Kendati begitu, dia akan mengikuti perkembangan migrasi TV digital.

Dia juga mengaku siap menerima kebijakan pemerintah yang akan mengganti siaran TV analog ke TV digital.

"Kalau kita sih sebagai masyarakat dan pekerja biasa ya ngikut aja. Kalau memang sudah kebijakannya begitu ya udah, kita lihat dulu perkembangannya ke depan," kata Widodo.

Hal senada diungkapkan oleh Herawandi, warga Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.

Ia mengungkapkan, dia belum mendengar jika ada kabar berita mengenai perubahan dari TV analog ke TV digital.

"Belum, belum tahu saya," kata Herawandi.

Herawandi menggungkapkan, TV yang digunakan di rumahnya adalah jenis TV tabung.

Saat ini masih menggunakan receiver TV biasa.

"Kalau yang di rumah TV tabung biasanya pakai receiver biasa," kata Herawandi.

Meski banyak warga yang belum mengetahui tentang migrasi TV digital, namun ada juga yang sudah mengetahui.

Desi, ibu rumah tangga yang merupakan warga Sukar Bandar Lampung mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan migrasi TV digital.

Dia menjelaskan kebijakan itu memang sudah disampaikan belakang ini oleh pemerintah.

"Iya sudah tahu, baca-baca beritanya baru minggu-minggu ini kalau gak salah," kata Desi.

Menurutnya, migrasi TV digital yang ditetapkan oleh pemerintah tidak harus menganti TV yang sudah ada di rumah.

Menurut dia, berdasarkan berita yang dibaca, pemerintah hanya mewajibkan untuk membeli alat Set Top Box sebagai penangkap siaran TV digital.

Sosialisasi Massif

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung meminta pemerintah mensosialisasikan secara masif migrasi TV analog ke digital ini.

Meski rencana pemberlakuan mirgrasi TV digital ini sudah lama, namun masih banyak warga tidak tahu, termasuk di Lampung.

Pemberlakuan migrasi TV digital ini akan dilakukan pada April mendatang secara berkala sesuai zona yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya mulai Agustus sampai November, pemerintah akan mematikan siaran TV analog.

Untuk itu pemerintah melalui jajarannya dan stakeholder terkait harus mensosialisasikan ini secara massif agar masyarakat mengerti.

Pada prinsipnya KPID sendiri mendukung penuh kebijakan peralihan TV analog ke digital.

Sebab Indonesia ini sudah jauh tertinggal dengan negara-negara lain termasuk negara Malaysia, yang menjadi negara tetangga.

Malaysia sudah lebih dulu melakukan analog swift of dan mereka sudah beralih ke digital.

Dengan adanya migrasi TV digital ini akan membuat masyarakat lebih nyaman terutama gambar dan siaran yang ada akan jernih.

Kemudian akan menghasilkan surplus bandwidth sehingga akan lebih mempercepat dalam menggunakan koneksi internet.

KPID sebagai wakil masyarakat mengimbau kepada pemerintah agar memperhatikan banyak hal.

Yang pasti mirgrasi TV digital ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved