Berita Terkini Artis

Status Istri Doni Salmanan Setelah Diperiksa Bareskrim Polri

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan status Dinan Fajrina, istri Doni Salmaman.

Editor: taryono
Instagram @donisalmanan @dinanfajrina
Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan. Dinan Fajrina jalani pemeriksaan hampir 12 jam terkait kasus binary yang menjerat suaminya. 

"Kami meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda," tutup Ikbar.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Dengar Kabar Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel Putus, Ashanty: Jiel Sini Kamu!

Baca juga: Angelina Sondakh Marah Besar ke Pegawainya, Gak Usah Ditunjukin!

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Blokir Rekening

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memblokir 8 rekening milik tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

Selain itu, juga menyita uang cash Rp 3,3 miliar dari tangan Crazy Rich Bandung itu

"Ada 8 bank yang sudah kita blokir," Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Namun, dia masih enggan membeberkan saldo rekening yang berada di dalam rekening terblokir tersebut.

Asep hanya menyatakan pihaknya turut menyita duit cash senilai Rp3,3 miliar dari tangan Doni Salmanan.

"Untuk saat ini yang cash Rp3,3 miliar. Sisanya itu kita masih koordinasi dengan PPATK karena masih barang bukti ini akan terjadi dinamika sesuai pendalaman," pungkas Asep.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved