Berita Terkini Artis

DJ Chantal Dewi Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu

DJ Chantal Dewi ditangkap kasus narkoba, polisi amankan barang bukti sabu saat melakukan penangkapan.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
Facebook Grid.ID
DJ Chantal Dewi ditangkap kasus narkoba, polisi amankan barang bukti sabu saat melakukan penangkapan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - DJ Chantal Dewi ditangkap kasus narkoba, polisi amankan barang bukti sabu saat melakukan penangkapan.

Diketahui, Chantal Dewi, adalah seorang ibu rumah tangga, yang menggeluti profesi sebagai disc jockey (DJ).

Namanya kini jadi sorotan pemberitaan setelah ditangkap dan ditetakan sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba.

Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil tes urine juga menunjukkan DJ Chantal positif metamfetamin.

Baca juga: Puput Tak Tega Gugat Cerai Doddy Sudrajat, Akhirnya Balikan Lagi, Tapi Gak Bisa

Baca juga: Fakta Baru Indra Kenz Ternyata Sengaja Hilangkan Barang Bukti, Ponsel dan Laptop

Kepada polisi, Chantal mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2009.

"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hampton's Parks secara rutin 1 bulan 3 kali," ungkap Kombes Pol E Zulpan dalam jumpa pers, Kamis (17/3/2022).

Menurut Zulfan, alasan Chantal menggunakan sabu-sabu untuk mendukung pekerjaannya sebagai DJ yang membutuhkan stamina.

Apalagi usianya tak lagi muda, yakni 42 tahun.

Sang DJ diketahui lahir pada April 1980.

Namun, ada fakta lain bahwa Chantal profesi tersebut pada 2012. Artinya ia sudah menggunakan sabu-sabus sebelum menjadi DJ.

Namun, dalam wawancara dengan Indoclubbing.com, Chantal mengaku hobi clubbing, yang juga tak jauh dari aktivitas dunia malam seperti halnya DJ.

Baca juga: Raffi Ahmad Sindir Kekayaan Rudy Salim dari Trading, Bos Prestige Motorcars Hanya Tersenyum

Baca juga: Nasib Fuji setelah Minta Putus dari Thariq Halilintar, Kini Lebih Mendingan

Habiskan jutaan rupiah sekali beli sabu-sabu

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal mengungkapkan nominal uang yang dikeluarkan oleh Chantal Dewi saat membeli narkoba jenis sabu

Menurut pengakuan Chantal Dewi kepada tim penyidik, Dj blasteran Indonesia, Jerman dan Belanda itu kerap menghabiskan uang jutaan untuk membeli sabu dan menghabiskannya dengan sekali pakai. 

Chantal Dewi alias CD mengakui menghabiskan satu gram sabu bersama tiga orang pria lainnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Satu gram sabu dibelinya dengan harga sekira Rp1,5 juta. 

"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram dalam 1 bulan," kata AKBP Akmal. 

Lebih lanjut, CD ternyata sudah lama menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu itu sejak 2009. 

Penggunaan tersebut dilakukan untuk menjaga staminanya dalam melakukan aktivitas sebagai Disk Jockey atau Dj. 

Ditangkap bersama tiga pria, kini mereka jadi tersangka

Polisi menetapkan Chantal Dewi yang berprofesi sebagai Disjoki atau Dj sebagai tersangka kasus penyalahguna narkoba.

DJ Chantal ditangkap bersama tiga orang lainnya berjenis kelamin laki-laki yang juga turut mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Penyidik subdit 3 Polda telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang tadi ditampilkan sebagai Dj, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," kata Kombes Pol E Zulpan.

CD diamankan di apartemen miliknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) malam.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisap dan satu buah ponsel.

"TKP satu itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton's Park lobby C Terongong Raya, Cilandak Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

"Tersangka CD diamankan, ada barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gram. 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu, 1 handphone," sambungnya.

Terancam 4 tahun penjara

DJ Chantal Dewi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahguna narkoba, terancam pidana 4 tahun penjara. 

Tak hanya Chantal Dewi, tiga pria yang ditangkap bersamanya juga terancam hukuman yang sama.

Mereka dikenakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022). 

Polda Metro Jaya Benarkan

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang DJ terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepada polisi, DJ yang berinisial CD itu mengaku berprofesi artis sekaligus disk jockey (DJ).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan perihal penangkapan artis berinisial CD itu.

"Iya benar, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal," ujar Mukti melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2022).

Sayangnya, Mukti belum bisa menjelaskan secara terperinci perihal waktu dan lokasi penangkapan DJ CD oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro.

Dia hanya mengatakan bahwa dalam penanganan tersebut, penyidik mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga milik CD.

Tonton Video DJ Berinisial CD di sini.

"(Barang bukti) sabu," bebernya.

Hingga kini CD masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan belum ada informasi lanjutan terkait perilisan kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved