Berita Terkini Artis

Fakta Baru Indra Kenz Ternyata Sengaja Hilangkan Barang Bukti, Ponsel dan Laptop

Fakta baru Indra Kenz ternyata sengaja hilangkan barang bukti, seperti ponsel dan laptop sehingga kepolisian kesulitan melacaknya.

Instagram Indra Kenz
Ilustrasi Indra Kenz. Fakta baru Indra Kenz ternyata sengaja hilangkan barang bukti, seperti ponsel dan laptop sehingga kepolisian kesulitan melacaknya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Fakta baru Indra Kenz ternyata sengaja hilangkan barang bukti, seperti ponsel dan laptop sehingga kepolisian kesulitan melacaknya.

Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.

Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Mantan Kekasih Ungkap Fakta Terbaru Sumber Kekayaan Indra Kenz

Baca juga: Raffi Ahmad Pamer Rumah Baru, Unggahannya Langsung Banjir Komentar

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.

Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.

Baca juga: Raffi Ahmad Sindir Kekayaan Rudy Salim dari Trading, Bos Prestige Motorcars Hanya Tersenyum

Baca juga: Nasib Fuji setelah Minta Putus dari Thariq Halilintar, Kini Lebih Mendingan

Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.

Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan aset-aset Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (11/3/2022).

Gatot menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra Kenz yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara.

"Penyitaan tambahan yang terbaru adalah satu unit bangunan di Medan Timur," kata Kombes Gatot.

Selain yang di Medan Timur, rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang juga disita.

Sebelumnya mobil Tesla dan Ferrari milik Indra sudah terlebih dahulu disita polisi.

"Jadi mobil Tesla, kemudian Ferrari, dua unit rumah di Deli Serdang itu sudah dilakukan penyitaan," terang Gatot.

Kini pihak kepolisian masih mendalami mengenai aset yang diduga merupakan hasil penipuan investasi Binomo.

"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," tuturnya.

Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Diketahui Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Ngaku Kenal Pejabat KPK

Di sisi lain, Indra Kenz ngaku kenal pejabat KPK pangkat Jenderal, ternyata faktanya berbeda dengan pengakuan sang crazy rich.

Diketahui, Indra Kenz kembali disorot setelah pengakuannya mengenal pejabat KPK berpangkat Jenderal.

Crazy Rich Medan ini mengaku jika Binomo memiliki hubungan baik dengan seorang pejabat KPK.

Namun fakta kontras diungkap pihak KPK, lembaga antirasuah tersebut mengaku sama sekali tak mengenal Indra Kenz.

Sosok Indra Kenza kembali menjadi sorotan setelah pengakuannya soal punya orang dekat di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Sosok teman Indra Kenz di KPK berpangkat Jenderal Polisi.

Bahkan Indra Kenz disebut pernah melakukan pertemuan dengan pejabat struktural di KPK.

Kabar itu kembali bikin heboh saat Indra Kenz tersangka kasus penipuan.

KPK pun langsung 'cuci tangan' soal pengakuan Indra Kenz tersebut.

Plt Juru KPK Ali Fikri membantah pengakuan yang tersebar ke publik tersebut.

Fikri membantah adanya pimpinan dan pejabat struktural KPK pernah melakukan pertemuan dengan Indra Kenz.

Ia menyatakan, tak ada satupun pimpinan maupun pejabat struktural berpangkat jenderal di KPK mengenal Indra Kenz.

"Kami tadi konfirmasi kepada pimpinan KPK termasuk Pak Ketua (Firli Bahuri), bahwa kami tegaskan tidak pernah bertemu dengan IK (Indra Kenz) ini."

"Kenal pun juga tidak, sehingga kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Diketahui, dugaan pertemuan pimpinan dan pejabat struktural KPK dengan Indra Kenz bermula dari pengakuannya dalam video proses pembuatan lagu antikorupsi berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan."

Kerjasama dengan KPK ini pernah diunggah Indra Kenz dalam kanal YouTube Indra Kesuma pada tahun 2021 lalu.

Dalam videonya, Indra Kenz menyebut bahwa dia diminta membuat lagu oleh KPK.

Permintaan datang dari orang KPK yang disebut Indra Kenz merupakan teman lama ayahnya.

"Kenapa kita bisa dapet baju ini, jadi kebetulan temennya bokap, sudah lumayan deket lah ya lama, sudah kenal bertahun-tahun, dulunya dia jenderal akhirnya dipindahin ke KPK."

"Jadi dia tahu gua bisa nyanyi jadi dia suruh gua untuk bikin lagu, bikin lagu KPK," kata Indra Kenz dikutip dari akun YouTube-nya.

Dalam penggalan video berdurasi 17.55 menit itu, Indra Kenz mengaku menerima paket berisi kaos berwarna putih bertuliskan "Lihat, Lawan, Laporkan" dari KPK.

Jargon tersebut, menurut Indra, merupakan kampanye antikorupsi terbaru KPK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Virgina Swastika)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved