Lampung Selatan

Gadis 14 Tahun di Lampung Selatan Dirudapaksa 8 Kali oleh 3 Pemuda

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga telah membawa atau melarikan anak di bawah umur.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Polisi mengamankan tiga pelaku yang melarikan anak di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tiga pelaku yang melarikan anak di bawah umur diamankan jajaran Polsek Penengahan dan Kanit PPA Polres Lampung Selatan, Selasa (15/3/2022) pukul 01.00 WIB.

Ketiga pelaku berinisial REN (18), YUS (19), keduanya warga Desa Sukapura, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.

Pelaku lainnya berinisial LER (18), warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Selain membawa korban, para pelaku diduga merudapaksa korban ZE (14).

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga telah membawa atau melarikan anak di bawah umur berinisial ZE, warga Penengahan, tanpa seizin orang tuanya.

Baca juga: Diancam Akan Diviralkan, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa di Kebun Sawit Tulangbawang

"Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan laporan dari Zul Fauzi (36), warga Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan Lampung Selatan," kata Gobel, Kamis (17/3/2022).

"Dalam laporannya dijelaskan bahwa pada hari Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 07.00 WIB korban ZE (14) berpamitan hendak pergi ke sekolah. Satu jam kemudian pelapor bertemu korban di depan RM Bukit Kahuripan, Desa Taman Baru, Penengahan bersama kawannya dan meminta sepeda motornya untuk dibawa berangkat kerja," ujarnya.

"Sedangkan korban bersama kawannya ditinggal di pinggir jalan dekat RM Kahuripan, Desa Taman Baru. Namun hingga pukul 16.00 WIB, korban belum pulang ke rumah. Dan pelapor mencoba mencari korban dan tidak menemukan korban. Akhirnya Zul Fauzi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan dan ditindaklanjuti," sambungnya.

Gobel mengatakan, berbekal laporan keluarga dan keterangan saksi, akhirnya tim unit Reskrim Penengahan bersama Kanit PPA Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku REN di Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE, Selasa (15/3/2022).

"Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 7 kali. Lalu rekannya LER mengaku sebanyak 1 kali. Kemudian saat petugas melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku. Mereka mengaku ada pelaku lainya yakni YUS juga melakukan hal yang sama," katanya.

"Para tersangka berhasil kami amankan di tempat berbeda. Pelaku REN diamankan di Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE. Pelaku LER diamankan di rumahnya, di Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas. Dan Pelaku Yus diamankan di rumahnya di Sukapura, Kecamatan Sragi," jelasnya.

Gobel mengatakan, para pelaku sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku bersama barang buktinya 1 setel seragam sekolah pramuka berwana cokelat. sepotong celana dalam berwarna merah muda. Sepotong pakaian wanita berwarna hitam. Sepotong celana pendek berwarna kuning. Sepotong kaos berwana hitam. Satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam, bernomor polisi BE 3784 DE. Satu unit handphone merek Vivo berwarna biru. Sudah kami diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 332 KUHP dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved