Berita Terkini Artis
Tak Peduli Kekayaan Juragan 99 Disorot, Shandy Purnamasari Pamer Asyiknya Liburan
Istri Gilang Widya Pramana Juragan 99, Shandy Purnamasari tetap cuek meski kekayannya kini jadi sorotan.
Nama bos MS Glow Gilang Widya Pramana dan sang istri Shandy Purnamasari saat ini tengah menjadi sorotan.
Hal ini berawal dari kasus investasi bodong hingga penipuan yang dilakukan Crazy Rich Medan dan Crazy Rich Bandung Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Banyak warganet yang mempertanyakan asal-usul harta kekayaan Presiden Arema FC dan istri yang selama ini dijuluki sebagai Crazy Rich Malang.
Bahkan, aktris sensasional Nikita Mirzani mempertanyakan asal-usul harta kekayaan milik Juragan 99 yang bernama asli Gilang Widya Pramana itu.
Nikita Mirzani sangsi dengan kekayaan milik Juragan 99 dan Shandy Purnamasari yang hanya terkumpul dalam waktu 5 tahun saja.
Bahkan ramai diberitakan Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana diincar Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan sang istri, Shandy Purnamasari.
Jauh sebelum itu, ternyata Gilang Widya Pramana pernah terseret kasus hukum pada tahun 2018 silam dengan sang istri Shandy Purnamasari.
Kasus hukum tersebut soal kasus penjiplakan desain produk kosmetik hingga pabrik bodong.
Melansir Surya.co.id, Direskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur) menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik.
Tiga tersangka tersebut merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.
Ketiga pengusaha yang jadi tersangka, yakni Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan berita tersebut.
“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman.
Ia menjelaskan kalau pihaknya telah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer, dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
Mereka diduga telah menjiplak desain wadah komestik, tapi tak dilakukan penahanan. Hal ini lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.