Berita Terkini Artis

Atta Halilintar Kembalikan Tas Pemberian Doni Salmanan, Krisdayanti: Semoga Tak Terjadi Lagi

Atta Halilintar menyerahkan sejumlah barang pemberian Doni Salmanan ke polisi. Krisdayanti berharap tidak terjadi tak terjadi hal serupa.

Editor: Hanif Mustafa
Instagram @attahalilintar
Ilustrasi. Atta Halilintar menyerahkan sejumlah barang pemberian Doni Salmanan ke polisi. Krisdayanti yang mengetahui hal tersebut pun berharap tidak terjadi lagi. 

Ia juga diketahui telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aset disita

Tak cukup menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan, aset suami Dinan Nurfajrina itu juga disita Bareskrim Polri.

Sejauh ini, sudah ada total 97 aset yang berhasil diamankan penyidik.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan bila dirupiahkan, nilai aset sementara yang telah disita mencapai kisaran Rp 64 miliar.

"Total barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," kata Brigjen Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Asep merinci, barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp 3,3 miliar, dua rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, pakaian bermerek, serta sejumlah dokumen dan akun media sosial Doni.

Sementara beberapa unit kendaraan mewah yang ikut disita adalah dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, serta satu unit motor MSI.

Ada pula satu unit kendaraan Porsche 911 Carera 4S, satu mobil Lamborghini dua unit kendaraan Honda CRV, satu mobil BMW, serta satu unit mobil Fortuner yang juga diangkut polisi.

Tak berhenti sampai di sana, mereka mengamankan pula sekitar 22 potong pakaian mewah milik Doni Salmanan.

Selain itu, penyidik bersama Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir delapan akun rekening bank milik Doni Salmanan.

Selanjutnya, kata Asep, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap aset sang Crazy Rich Bandung yang berkaitan dengan perkara ini.

"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK," kata Asep.

Sejumlah saksi bakal diperiksa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved