Berita Terkini Artis

Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Dibantu Tim Khusus, Polisi Bakal Tindak Tegas

Polisi menyebut Indra Kenz menghilangkan barang bukti dugaan kasus penipuan dibantu oleh tim khusus.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
Instagram @indrakenz
Ilustrasi Indra Kenz. Polisi menyebut Indra Kenz menghilangkan barang bukti dugaan kasus penipuan dibantu oleh tim khusus. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Terungkap Indra Kenz hilangkan barang bukti dugaan penipuan aplikasi Binomo dibantu oleh tim khusus.

Tim khusus tersebut, kata Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertugas untuk menyembunyikan uang dari rekening pria yang bernama asli Indra Kesuma itu.

Saat ini, pihak berwajib masih terus melakukan pendalaman terkait permasalahan ini.

"Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz," ujar Whisnu dilansir dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

"Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya," sambungnya.

Baca juga: Indra Kenz Berulah, Pindahkan Isi Rekening hingga Hilangkan Barang Bukti

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Berisik di Kamar, Ibunda Beri Peringatan

Sayangnya, Wishnu belum memberikan rincian jumlah dan identitas yang diduga membantu Indra Kenz.

Namun mereka akan menelisik keterlibatan rekan-rekan yang tergabung dalam tim pria 25 tahun tersebut.

Wishu juga memastikan bahwa tim khusus itu akan ditindak tegas oleh pihaknya.

Bahkan bila terbukti bersalah, kepolisian bisa memberikan hukuman pidana dan menyusul Indra sebagai tersangka dugaan penipuan.

"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka)," ungkapnya.

Sebelumnya, Whisnu juga menyebut Indra Kenz bersikap tidak kooperatif saat menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada polisi," terang Wishnu.

Baca juga: Fuji Ternyata Pernah Diajari Trading Oleh Indra Kenz

Baca juga: Ikut Rayakan Ultah Anang Hermansyah, Kehadiran Fuji Jadi Sorotan

Menurut polisi, influencer itu menyembunyikan handphone (HP) serta laptop yang digunakan untuk melakukan perannya sebagai afiliator Binomo.

Selain itu, Indra Kenz juga membantah perannya sebagai afiliator Binomo dan mengaku hanya pemain biasa.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptop-nya. Bahkan, dia menyampaikan pada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut," tambahnya.

Saat penggalian soal dalang di balik kasus ini, Whisnu mengatakan Indra terus berkelit sehingga membuat proses penulusuran polisi menjadi terhambat.

"Saya tanyakan pada dia, 'Bagaimana saudara bisa jadi afiliator di Binomo?' Dia katakan dia bukan afiliator, 'Saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya Binomo.' Saya bilang, 'Kalau tidak kenal, mana handphone-nya'," tandas Whisnu.

"(Dijawab) 'Handphone-nya hilang', artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," tuturnya.

Hal yang sama juga dilakukan pada uang di rekening banknya.

Sebab, saat hendak disita, uang Indra Kenz itu hanya tinggal Rp 1,8 miliar di rekeningnya.

Padahal polisi menduga, uang di rekening milik pria asal Medan itu melebihi total tersebut.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," kata Whisnu.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Satu di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Atas kasusnya, Indra terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini, ia diketahui telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Aset disita

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.

Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan aset-aset Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (11/3/2022).

Gatot menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra Kenz yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara.

"Penyitaan tambahan yang terbaru adalah satu unit bangunan di Medan Timur," kata Kombes Gatot.

Selain yang di Medan Timur, rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang juga disita.

Sebelumnya mobil Tesla dan Ferrari milik Indra sudah terlebih dahulu disita polisi.

"Jadi mobil Tesla, kemudian Ferrari, dua unit rumah di Deli Serdang itu sudah dilakukan penyitaan," terang Gatot.

Kini pihak kepolisian masih mendalami mengenai aset yang diduga merupakan hasil penipuan investasi Binomo.

"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," tuturnya terkait dengan kasus Indra Kenz.

(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved