Berita Terkini Artis

Krisdayanti Sentil Doni Salmanan yang Cengengesan Saat Minta Maaf

Krisdayanti meminta supaya Doni Salmanan meminta maaf sungguh-sungguh dari lubuk hati yang paling dalam ke masyarakat Indonesia, khususnya para korban

Editor: taryono
Kompas / Facebook Grid.ID
Doni Salmanan saat minta maaf di Mabes Polri. Krisdayanti meminta supaya Doni Salmanan meminta maaf sungguh-sungguh dari lubuk hati yang paling dalam ke masyarakat Indonesia, khususnya para korban 

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (tertipu) sama trading-trading ilegal," tambahnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Delapan rekening diblokir 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memblokir 8 rekening milik tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

Selain itu, penyidik juga menyita uang cash Rp 3,3 miliar dari tangan Crazy Rich Bandung tersebut.

"Ada delapan (rekening) bank yang sudah kita blokir," Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Namun, dia masih enggan membeberkan saldo rekening yang berada di dalam rekening terblokir tersebut.

Asep hanya menyatakan pihaknya turut menyita duit cash senilai Rp3,3 miliar dari tangan Doni Salmanan.

"Untuk saat ini yang cash Rp 3,3 miliar. Sisanya itu kita masih koordinasi dengan PPATK karena masih barang bukti ini akan terjadi dinamika sesuai pendalaman," pungkas Asep.

Barang berharga Doni disita, total aset Rp 64 miliar

Tak hanya blokir rekening dan menyita uang cash sebesar Rp 3,3 miliar, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita 97 item aset atau barang berharga milik Doni Salmanan.

Total, aset hingga barang berharga yang sudah disita tersebut senilai Rp 64 miliar.

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved