Berita Terkini Artis
Reza Arap Sampai Mengantuk Gara-gara Dicecar 25 Pertanyaan Terkait Doni Salmanan
YouTuber Reza Arap sampai mengantuk gara-gara dicecar 25 pertanyaan terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan yakni penipuan Quotex.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - YouTuber Reza Arap sampai mengantuk gara-gara dicecar 25 pertanyaan terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan yakni penipuan Quotex.
Diketahui, pernah mendapat saweran dari Doni Salmanan, akhirnya YouTuber Reza Arap ikut diperiksa.
Seperti yang diketahui, Reza Arap pernah menerima saweran Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.
Irfan Fauzi selaku kuasa hukum Reza Arap kemudian menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu instruksi penyidik soal pengembalian duit saweran dari Doni Salmanan.
"Untuk hal itu kita tidak bisa menjawab karena itu kewenangan penyidik."
Baca juga: Nasib Reza Arap yang Pernah Disawer Doni Salmanan Rp 1 Miliar
Baca juga: Terungkap Alasan Puput Tak Tahan dengan Sikap Doddy Sudrajat hingga Gugat Cerai
"Dan kita menunggu instruksi penyidik selanjutnya," ujar Irfan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (17/3/2022).
Irfan juga menuturkan bahwa sang klien telah diperiksa selama 5 jam dan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri
"Pemeriksaan hari ini kita mulai dari jam 11 sampai jam 4."
"Semua keterangan sudah diberikan oleh Reza kepada penyidik."
"Jadi kalau ada pertanyaan lebih lanjut silakan tanya penyidik," jelasnya.
Menurut pengakuan Reza sendiri, ia dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.
Tetapi dia tak mau menjelaskan dengan jelas terkait materi pemeriksaannya hari ini.
Baca juga: Fuji Akhirnya Punya Tujuan Hidup, Kekasih Thariq Halilintar Mau Beli Rumah Rp 12 M
Baca juga: Fuji Minta Putus karena Sering Cekcok, Thariq Halilintar Hapus Semua Fotonya
"Ngantuk gua."
"Like 25 question, 25 pertanyaan," ujar Reza Arap.
Saat disinggung perihal seberapa lama dirinya mengenal Doni Salmanan, Reza enggan menjawab.
"I want dont answer that," tandasnya.
Rizky Febian diperiksa 4 jam terkait Doni Salmanan
Di sisi lain, akhir-akhir ini nama selebriti yang terseret dalam kasus Doni Salmanan mulai bermunculan.
Salah seorang selebriti tersebut adalah musisi Rizky Febian yang hari ini Rabu (16/3/2022), menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan.
Putra sulung komedian Sule itu diperiksa selama 4 jam terkait penerimaan uang sebesar Rp 400 juta yang diberikan oleh Doni Salmanan.
Pada pukul pukul 17:43 WIB, Rizky Febian keluar dari gedung Bareskrim Polri ditemani oleh kuasa hukumnya Ahmad Ramzy.
"Hari ini, saya mendampingi Rizky Febian kaitannya pemeriksaan terkait tersangka Doni Salmanan."
"Tadi sudah kita jawab semua pertanyaan dengan baik oleh Rizky."
"Terkait materi materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan," ujar Ahmad Ramzy dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022).
Terkait pengembalian uang, Ramzy menuturkan bahwa sang klien tak harus mengembalikan uang tersebut.
Lebih lanjut, Ahmad Ramzy tak menjelaskan mengapa sang klien tak perlu mengembalikan uang sebesar Rp 400 Juta.
"Tidak ada (pengembalian) ke sana karena semuanya sudah kita sampaikan ke penyidik."
"Nanti penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa," beber Ramzy.
Selama pemeriksaan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, kekasih Mahalini itu mengaku santai.
"Saya mah santai santai aja padahal."
"Saya cuma mengikuti laporan, mengikuti panggilan. Saya kan juga kooperatif banget."
"Memang saya juga kan ingin mencari kebenaran juga," kata Rizky Febian.
Rizky Febian juga menuturkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi dirinya.
"Terpenting dari semua ini kan ke depannya saya jadi lebih tahu, lebih mempunyai pelajaran untuk hidup saya."
"Saya diberikan pertanyaan 19 pertanyaan, saya mencoba untuk jujur apapun itu."
"Kami serahkan semuanya kepada yang di atas," tandas Rizky Febian.
Sebagai informasi, pada September 2021 lalu, Doni Salmanan membeli minuman racikan yang dijual oleh Rizky Febian seharga Rp 400 juta.
Masih Bisa Tertawa
Di sisi lain, Doni Salmanan masih bisa tertawa meski pakai baju tahanan, ucap maaf ke masyarakat Indonesia.
Diketahui, Doni Salmanan dihadirkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex dalam jumpa pers yang digelar Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).
Dalam jumpa pers tersebut, ia mengutarakan penyesalannya di hadapan media.
Bahkan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang membuat banyak orang menanggung kerugian.
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya."
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Selama jumpa pers, Doni Salmanan seperti orang gelisah.
Sesekali ia menunduk. Kemudian mendongak, menengok ke arah kanan dan kiri.
Posisi tangannya pun berubah-ubah.
Kadang dikatupkan, kadang melipat tangannya di depan dada.
Sesekali pula ia membenahi rambutnya.
Meski sebagian wajahnya tertutup masker saat dihadirkan Bareskrim Polri, Doni Salmanan masih bisa tersenyum.
Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading.
Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan.
Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.
Doni berharap permintaan maafnya ,itu dapat meringankan hukumannya.
"Saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (tertipu) sama trading-trading ilegal," tambahnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)
