Berita Terkini Artis
Nasib Reza Arap yang Pernah Disawer Doni Salmanan Rp 1 Miliar
Sebelum kasus ini mencuat, Doni Salmanan pernah sawer Reza Arap uang Rp 1 miliar. Polisi pastikan bakal mengecek aliran uang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Doni Salmanan resmi ditahan polisi karena kasus kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex, Selasa (8/3/2022).
Penetapan Doni Salmanan menjadi tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam.
Sebelum kasus ini mencuat, Doni Salmanan pernah sawer YouTuber Reza Arap uang Rp 1 miliar.
Doni Salmanan mendonasikan uang mulai dari Rp 10 juta, Rp 50 juta, hingga total Rp 1 miliar saat Reza Arap melakukan live streaming game pada Agustus 2021.
Aksi terserbut sampai jadi trending topic di Twitter usai Reza Arap menceritakan hal itu di akun @ybrap.
Baca juga: Ucapan Irfan Hakim soal Doni Salmanan Jadi Kenyataan
Baca juga: Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Jadikan Istri sebagai Penjamin
Doni Salmanan mengatakan bahwa dia mendonasikan uang Rp 1 miliar karena suka pada konten Reza Arap.
Nah, terkait aliran dana tersangka Doni Salmanan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan penyidik bakal mengecek aliran dana tersangka Doni Salmanan.
Sebab, dalam kasus binary option Quotex ini, Doni Salmanan diterapkan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Akan dilakukan juga tracking terhadap aset milik tersangka dan juga tracking aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau pun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Setelah mengetahui aliran dana dan menyimpan barang bukti, Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penyidik bakal melakukan penyitaan.
"Tentu, setelah itu dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Ahmad Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.
Baca juga: Doni Salmanan Miliki 25 Ribu Lebih Member di Telegram, Jebak Orang Bermain Quotex
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Doni Salmanan Ajak Istri Habiskan Belasan Juta Sehari Liburan di Bali
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.