Berita Terkini Artis
Rudy Salim Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Kasus Indra Kenz
Rudy Salim membantah mobil Teslanya dibeli tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz seharga Rp18 miliar.
Selama ini, Raffi Ahmad memang dikenal cukup dekat dengan Rudy Salim.
Dia juga beberapa kali membeli mobil mewah pada pengusaha keturunan Tionghoa itu.
Saat berbincang dengan Rudy Salim belum lama ini, Raffi Ahmad menanyakan soal mengapa Rudy Salim bisa sekaya itu.
Hal ini terekam dalam video yang tayang di kanal YouTube Rans Entertainment beberapa waktu lalu.
"Eh eh gue mau tanya dong, lu ikutan trading ya? Kok lu kaya sih," tanya Raffi Ahmad dalam Channel YouTube miliknya.
Mendengar pertanyaan itu, Rudy Salim pun tersenyum.
Namun, dia tidak menjawab pertanyaan bos RANS Cilegon FC itu.
"Ah itu ha ha ha," ungkap Rudy Salim sembari tertawa.
Tapi percakapan itu tidak dilanjutkan lagi oleh keduanya.
Keduanya kembali membicarakan beberapa bisnis yang sudah direncanakan.
Rudy Salim Mangkir Pemeriksaan Bareskrim
Rudy Salim sebelumnya dijadwalkan melakukan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin14 Maret 2022.
Namun sayangnya, dia justru mangkir dari panggilan penyidik.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri mengatakan bahwa akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Rudy Salim pada hari Selasa 15 Maret 2022.
Rudy Salim akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan “trading binary option” via aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kenz.
Aksi Rudy Salim yang mangkir dari panggilan polisi ini rupanya mencuri perhatan Mila Machmudah.
Mila Machmudah diketahui merupakan anggota dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Saat tahu Rudy Salim mangkir dari panggilan polisi, Mila Machmudah akhirnya menyindir Rudy Salim.
Dia bahkan curiga jika Rudy Salim melakukan hal yang sama seperti apa yang dilakukan oleh Indra Kenz.
"Duuuuuuuuuh jadi ikut deg-degan," tulis Mila Machmudah di akun Facebooknya, dikutip Selasa, 15 Maret 2022.
Dia pun tampak begitu heran kalau Rudy Salim mangkir dari pemeriksaan.
"Kok mangkir ya. Padahal kan cuma diminta kesaksian saja," ujarnya dengan heran.
Meski curiga dengan aksi Rudy Salim, namun Mila menegaskan dirinya akan selalu mengikuti perkembangan terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Dia menunggu pihak-pihak lain yang ikut terjerat dalam kasus yang sama.
Tak Ingin Disebut Crazy Rich
Rudy Salim sebelumnya diketahui sempat mengungkap jika Ia tak ingin disebut dengan julukan Crazy Rich meski memiliki kekayaan yang berlimpah.
Bahkan pemilik club bola RANS Cilegon FC ini mengatakan jika orang yang memiliki julukan tersebut dan terlalu membangga-banggakan sebutan itu merupakan orang yang tidak beres.
"Wah, saya bukan crazy rich lah. Kebanyakan yang crazy rich itu ujung-ujungnya malah kayak nggak beres ya" ucap Rudy Salim ditemui di Showroom Prestige Motorcars miliknya di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Sementara itu, Diketahui jika kini Rudy Salim ikut terseret arus kasus Indra Kenz.
Hal itu lantaran sebelumnya Indra Kenz membeli mobil-mobil mewah di showroom milik Rudy Salim yakni Prestige Motorcars.
Meskipun demikian, sosok pengusaha kaya tersebut nampak tak ambil pusing dengan dugaan yang menimpanya.
Lebih jauh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda, mentakan jika penyedia barang dan jasa para Affiliator juga dapat terseret hukum dan mendapat sanksi.
Hal itu mungkin terjadi apabila ketika dimintai keterangan, para penyedia jasa dan barang tersebut tidak melaporkan transaksi pembelian barang-barang mewah tersebut.
Menurut Ivan, pengusutan hingga ke penyedia barang dan jasa kepada afiliator perlu dilakukan agar proses hukum Indra Kenz bisa berjalan sebaik-baiknya.
Dia juga berujar timnya berupaya untuk mengumpulkan semua data yang dibutuhkan.
"Akan dilakukan upaya bagaimana pengenaan sanksi hukum terhadap agen rumah atau dealer mobil mewah yang tidak melaporkan (pembelian para afiliator)" ucap Ivan.
Hal itu berdasarkan peraturan PPATK Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11, penyedia barang dan jasa wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan pengguna jasa apabila nilai transaksinya lebih dari Rp500 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com