Berita Terkini Artis

Viral Video Pengakuan Indra Kenz Soal Binomo, Kini Tak Bisa Mengelak Lagi

Kebohongan Indra Kenz soal posisinya di Binomo terbongkar setelah video lamanya viral.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
Facebook Wartakota / Instagram @indra_kenz
Ilustrasi Indra Kenz. Kebohongan Indra Kenz soal posisinya di Binomo terbongkar setelah video lamanya viral. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kebohongan Indra Kenz soal posisinya di Binomo terbongkar setelah video lamanya viral.

Pasalnya saat menjalani pemeriksaan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan, pria bernama asli Indra Kesuma itu mengaku hanya trader atau pemain biasa.

"Dia menyampaikan pada penyidik, bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut," ucap Whisnu dikutip YouTube Kompas TV, Jumat (18/3/2022).

Bahkan ketika ditanya lebih lanjut tentang awal mula mengenal aplikasi binomo, Indra mengaku tidak mengenal aplikasi tersebut.

"Dia katakan dia bukan afiliator, 'saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya binomo,' saya bilang 'kalau tidak kenal mana handphone-nya,'" ujarnya.

Baca juga: Fuji Ternyata Pernah Diajari Trading Oleh Indra Kenz

Baca juga: Alasan Doni Salmanan Sering Sawer Uang ke Artis-artis

"(Kemudian dijawab) 'handphone-nya hilang', artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," tambah Whisnu.

Padahal di video lama yang viral tersebut, Indra mengisyaratkan bahwa dirinya adalah seorang afiliator marketing dari platform trading option itu.

Hal tersebut diketahui dalam kanal YouTube Denny Sumargo saat dirinya menjadi bintang tamu.

Dalam tayangan itu, mulanya Indra mengaku sebagai trader.

"Lu dengan platform-nya itu posisi lu sebagai afiliator atau sebagai trader doang?" tanya Denny dikutip dari YouTube Curhat Bang Denny Sumargo.

"Awalnya gue trader tapi kan gue secara tidak langsung jadi mempromosikan," jawab Indra.

Namun lantaran tak ingin terlalu merugi, kekasih Vanessa Khong itu kemudian mencari cara dalam mengatasi permasalahan itu.

Baca juga: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Dibantu Tim Khusus, Polisi Bakal Tindak Tegas

Baca juga: Suami Olla Ramlan Murka Dikaitkan Kasus Pelecehan Selebgram Citra Andy

Hingga akhirnya ia menemukan jawaban dengan mendaftar sebagai affiliate marketing Binomo.

"Gue tidak punya hubungan kerja sama, akhirnya gue cari tahu gimana caranya biar setidaknya gue enggak rugi-rugi banget, setidaknya gue dapat untung ketika ada orang yang daftar karena gue," terang Indra.

"Ternyata gue cari, oh ada affiliate marketing-nya. Ya udah gue daftar dan di situ memang tertulis up to 70 persen revenue share, tapi tidak tertulis 70 persen dari yang kalah," sambungnya.

Video penjelasan Indra tersebut diketahui viral tak lama setelah beredar pernyataan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan yang mengatakan Indra Kenz tak mau disebut sebagai afiliator.

Selain tak ingin disebut sebagai afiliator, ia juga diduga berusaha menyembunyikan barang bukti, berupa ponsel dan laptop pribadi.

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptop-nya," ungkap Wishnu.

Hal yang sama juga dilakukan pada uang di rekening banknya.

Sebab, saat hendak disita, uang Indra Kenz itu hanya tinggal Rp 1,8 miliar di rekeningnya.

Padahal polisi menduga, uang di rekening milik pria asal Medan itu melebihi total tersebut.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," kata Whisnu.

Soal uang rekening, pihaknya juga menyebut Indra Kenz dibantu tim khusus dalam menghilangkan barang bukti sebelum disita kepolisian.

"Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz," tutur Whisnu.

"Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya," sambungnya.

Sayangnya, Wishnu belum memberikan rincian jumlah dan identitas yang diduga membantu Indra Kenz.

Namun mereka akan menelisik keterlibatan rekan-rekan yang tergabung dalam tim pria 25 tahun tersebut.

Wishu juga memastikan bahwa tim khusus itu akan ditindak tegas oleh pihaknya.

Bahkan bila terbukti bersalah, kepolisian bisa memberikan hukuman pidana dan menyusul Indra sebagai tersangka dugaan penipuan.

"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka)," ungkapnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Satu di antaranya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Atas kasusnya, mantan tunangan Susyen Regina itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini, Indra Kenz diketahui telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved