Berita Terkini Artis

Asisten Nia Ramadhani Minta Tolong Setelah Isu Gugatan Cerai Majikannya Ramai Beredar

Asisten Nia Ramadhani minta tolong setelah isu gugatan cerai majikannya ramai beredar di media sosial.

Instagram @niaramadhani_update
Ilustrasi Nia Ramadhani dan Theresa Wienathan. Asisten Nia Ramadhani minta tolong setelah isu gugatan cerai majikannya ramai beredar di media sosial. 

Menanggapi rumor tersebut, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, wilayah di mana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memberikan klarifikasi.

Dijelaskan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hingga tanggal 15 Maret, belum ada pengajuan cerai dari Nia Ramadhani.

"Di tanggal ini, 15 Maret 2022, belum ada nama tersebut (Nia Ramadhani) mengajukan ke sini," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan dikutip dari kanal YouTube SCTV, Jumat (18/3/2022).

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ajukan banding

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto menyatakan mengambil upaya hukum banding atas vonis satu tahun penjara.

Keputusan banding tersebut disampaikan Ardi Bakrie usai majelis hakim membacakan vonis kepada ketiganya.

"Kami mengajukan banding yang mulia," ucap Ardi Bakrie yang mewakili ketiga terdakwa, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (11/1/2022).

Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu, untuk penasehat hukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto mendaftarkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi.

Tidak hanya itu, usai sidang, keputusan banding itu juga disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Waode Nur Zainab.

"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata Waode saat sidang di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Muhammad Damis mengatakan bahwa putusan itu nantinya semua semua akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," katanya.

Sementara untuk jaksa penuntut umum (JPU) akan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari sebagaimana ketentuan KUHAP.

"Izin yang mulai kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut ber banding terbalik dari apa yang dituntut JPU 12 bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dan TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved