Way Kanan

Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Way Kanan Ringkus Pria Miliki Tembakau Sintetis

Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku penyalahguna Narkotika Gol I bentuk tanaman jenis tembakau sintetis.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi polisi
Barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Way Kanan telah berhasil meringkus pelaku penyalahguna Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis tembakau sintetis, Sabtu (19/03/2022).

Tersangka inisial WN (31) Warga Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya. 

Penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 Wib, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis tembakau sintetis di Kampung Taman Asri, Baradatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya diamankan seorang laki-laki berinisial WN di salah satu rumah di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. 

Dalam penindakan petugas berhasil mengamankan barang bukti di atas meja di ruang tamu rumah WN berupa satu buah kotak kardus yang dilakban warna cokelat terdapat kertas warna putih yaitu resi pengiriman dari salah satu kantor ekspedisi di baradatu.

Setelah dibuka kotak kardus tersebut, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan daun kering diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau  pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved