Berita Terkini Artis

Indra Kenz Dijebloskan ke Sel Tahanan, Vanessa Khong Pilih Putus

Nama Vanessa Khong dapat terjerat lantaran kekasih Indra Kenz ini pernah mengaku diberi uang jajan bulanan sebanyak Rp 2 Miliar dari crazy rich Medan

Editor: taryono
Instagram/@vanessakhongg
Vanessa Khong dan Indra Kenz. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta -  Indra Kenz ditahan polisi karena kasus penipuan trading Binomo .

Sang kekasih, Vanessa Khong pun terseret dalam kasus itu.

Sebab, dia pernah mengaku diberi uang jajan bulanan sebanyak Rp 2 Miliar dari crazy rich Medan itu.

Mengetahui hal tersebut pihak kepolisian pun memanggil Vanessa Khong untuk dimintaain keterangan.

Pada Selasa (8/3/2022), Vanessa menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca juga: Indra Kenz Bagi-bagi Uang Cuma demi Konten, Ternyata Diminta Lagi Duitnya

Baca juga: Sama-sama Terjerat Kasus: Doni Salmanan Pasrah, Indra Kenz Malah Melawan

Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kombes Gatot mengatakan, proses pemeriksaan kepada Vanessa Khong setidaknya berlangsung selama sembilan jam dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.

"Hari Selasa (8/3/2022), saudara V telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.15 WIB dengan 20 pertanyaan," kata Gatot di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).

Dikatakan Gatot, kekasih Crazy Rich Medan itu dicecar pertanyaan seputar hubungan pribadi hingga bisnis yang dijalaninya bersama Indra Kenz.

"Terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," terang Kombes Gatot.

Setelah diperiksa pihak kepolisian, Vanessa Khong kemudian menghapus semua foto dirinya bersama Indra Kenz di akun Instagram pribadinya @vanessakhongg.

Hal ini seperti isyarat Vanessa Khong memutuskan hubungannya dengan Indra Kenz saat crazy rich Medan itu mendekam di dalam penjara.

Baca juga: Kembali Viral Indra Kenz Rendahkan Ruben Onsu dan Igun: Aku Bisa Beli Mobil Kakak

Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Borok Indra Kenz Soal Bagi-bagi Dolar: Diminta Lagi Duitnya

Diketahui sebelumnya Indra Kenz masih menyangkal bahwa dirinya bukanlah seorang affliator.

Indra Kenz mengaku pada pihak kepolisian dirinya hanya pemain biasa.

Tak hanya itu Indra Kenz juga dituduh polisi menghilangkan barang bukti berupa ponsel dan laptop.

"Kemungkinan juga yah terkait yang tindakannya menutupi, semua informasi kepada Polri," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip dari postingan akun @rumpi_gosip, Kamis (17/3/2022)

"Dia menghilangkan bukti handhonenya dan dia menghilangkan laptopnya," lanjutnya

Ternyata tak hanya menghilangkan barang bukti, Indra Kenz juga telah memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (17/3/2022)

Whisnu menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz.

Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatannya tersebut.

"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.

Karena kasusnya ini, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Vanessa Khong Dijanjikan Uang Rp 2 M oleh Indra Kenz, Ternyata Baru Terima Segini

Vanessa Khong kekasih Indra Kenz ikut diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan terhadap Vanessa Khong ini berkaitan dengan dugaan aliran dana dari kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Pernah dijanjikan uang Rp 2 miliar oleh Indra Kenz, Vanessa Khong ternyata baru menerima jumlah sedikit.

Kendati demikian, status Vanessa sampai saat ini masih menjadi saksi.

"Masih saksi," kata Kabag Penum Devisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Selain itu, Gatot menambahkan dalam kesaksian Vanessa kepada tim penyidik, pacar Indra Kenz ini nyatanya menerima sejumlah aliran dana yang dijanjikan sebesar Rp 2 Miliar namun hanya Rp 10 juta yang baru diberikan.

"Tadi kami sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp 2 M namun hanya Rp 10 juta yang dikasih," tutur Gatot.

Terkait uang senilai Rp 10 Juta tersebut, pihaknya masih mendalami aliran dana yang diberikan oleh Indra Kenz kepada sang pacar sebelum melakukan penyitaan.

"Nanti akan di dalami tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka pasti akan dilakukan penyitaan, kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," sambungnya.

Kendati demikian, Gatot belum bisa menyebut jika Vanessa akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Ya tentunya penyidik masih akan mendalami dulu kalau memang ada kaitannya akan dilakukan langkah-langkah dan proses dari penyidik," pungkas Gatot.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan calon mertuanya berinisial RP diperiksa terkait dugaan aliran dana dari kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pacar dan calon mertua Indra Kenz direncanakan bakal diperiksa pada Selasa (8/3/2022) hari ini.

"Penyidik telah memanggil saudara RP dan VK adalah pacarnya dan orang tua pacarnya yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

BERUBAH Drastis! Biasa Glamor, Indra Kenz Kini Pilu, Sang Crazy Rich Tahan Malu Pakai Baju Tahanan

Penampilan crazy rich Indra Kenz pakai baju tahanan jadi sorotan.

Biasanya tampil glamor dengan segala barang branded, kini Indra Kenz tak berkutik berada di balik jeruji besi.

Tampak Indra Kenz tak lagi mengenakan baju dengan merek branded seperti yang ia kenakan selama ini.

Sebaliknya, yang terlihat sang crazy rich kini justru memakai baju tahanan berwarna oranye.

Potret Indra Kenz sang crazy rich yang kini menjadi tahanan pun mendadak viral di media sosial.

Terlihat dari raut wajah yang nelangsa setelah dinyatakan sebagai tahanan baru di Bareskrim Polri.

Dalam foto yang diunggah akun instagram @Makassar_info, Crazy rich itu mengenakan seragam orange dan bawahan celana pendek putih serta wajah yang ditutupi masker hitam.

Meski di tutupi masker, wajah Indra Kenz nampak pasrah serta lesu tak berdaya mendapati hukuman atas kasus yang menjeratnya.

Disamping itu, beberapa orang yang mendamping Indra Kenz di sebelah kanan dan kiri.

Dua orang ujung kanan dan kiri mengenakan seragam polisi serta 3 orang lainnya berkemeja.

Belum diketahui pasti siapa saja, Namun diduga kuat mereka merupakan penyidik Bareskrim Polri.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan akan menyita sejumlah barang bukti aset milih Indra Kenz.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.

Lantaran Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hingga penipuan.

Adapun daftar aset milik Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik.

Di antaranya 3 rumah yang berada di Medan dan Alam Sutera beserta dengan apartment yang bernilai Rp 56 Miliar.

Selain itu penyidik juga bakal menyita serta 2 unit mobil mewah Indra Kenz yang bernilai miliaran.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved